Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negatif dari Pernikahan Dini

23 Oktober 2023   22:10 Diperbarui: 25 Oktober 2023   08:43 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini merupakan article review terkait "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" oleh Muhammad Julijanto.

Beberapa waktu terakhir, Indonesia digemparkan dengan banyaknya angka pernikahan dini, yang kebanyakan terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Mengapa kasus tersebut menarik perhatian dari masyarakat? Karena pasalnya, banyak dampak negatif yang akan muncul dari pernikahan dini, antara lain:

  • Tingginya angka perceraian, yang dalam hal ini tidak sesuai dengan tujuan dilangsungkannya perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974, yakni untuk membentuk sebuah keluarga yang kekal dan bahagia. Tingginya pernikahan dini berdampak pula pada tingginya angka perceraian, hal ini dikarenakan kualitas rendah, pendidikan rendah terutama pendidikan mengenai kehidupan rumah tangga; seperti pengetahuan agama, hak dan kewajiban suami isteri, manajemen keluarga, psikologi perkawinan, serta kesehatan reproduksi. Sehingga dapat dikatakan bahwa pernikahan usia dini belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.
  • Selain berdampak pada status pernikahannya, pernikahan dini juga beresiko tinggi terhadap mempelai wanita dan anaknya, seperti terjadinya perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah atau kurang gizi atau sekarang biasa disebut dengan stunting. Bahkan yang paling parah bisa sampai menyebabkan kematian, baik pada ibunya, anaknya, maupun keduanya.

Dari beberapa dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini, mengakibatkan penilaian masyarakat tentang pernikahan dini berkonotasi negatif.

Memang secara fiqh, Islam tidak memberikan batasan minimal usia untuk melangsungkan pernikahan, akan tetapi ditinjau dari segi medis dan kesehatan sebagaimana telah disebutkan di atas, maka UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan batasan usia minimal 16 Tahun untuk melangsungkan pernikahan, UU perlindungan anak 18 Tahun, sedangkan menurut BKKBN usia yang ideal untuk melangsungkan pernikahan minimal 21 tahun. \

Karena pada usia tersebut, mempelai dapat dikatakan sudah memasuki usia dewasa, dimana emosi sudah stabil, kondisi perekonomian cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, organ reproduksi sudah berfungsi secara baik, sudah menerima pendidikan yang cukup sehingga bisa menjadi madrasah bagi anak-anaknya kelak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun