Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum & Masalah-Masalah Sosial dalam Masyarakat

11 September 2023   16:20 Diperbarui: 11 September 2023   17:53 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Max Weber

Menurutnya sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berusaha memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan sosial interpretatif.

Kata kunci :

Tindakan sosial : suatu reaksi yang terlihat secara nyata dengan kasat mata setelah melakukan interaksi sosial dalam masyarakat

Dari beberapa pengertian para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah suatu peraturan tentang kehidupan sosial dalam bermasyarakat untuk mengendalikan dan mengatur perilaku manusia dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang tertib, aman, nyaman dan tentram dalam masyarakat.

Masalah-masalah Hukum Secara Sosiologis yang Ada Di Lingkungan Sekitar

  • Tingginya angka pengangguran di Solo akibat tingginya tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah lapangan kerja
  • Tingginya kasus perceraian karena tingginya angka pernikahan dini di Wonogiri
  • Pelanggaran lalu lintas oleh para remaja di Solo

Masalah-masalah Sosial Dalam Masyarakat Yang Termasuk Gejala-gejala Sosial Yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

1. Pengangguran 

Mengenai fenomena terjadinya ledakan penduduk yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran ini dapat dikaji menggunakan ilmu sosiologi karena ilmu sosiologi mempelajari interaksi sosial,dan dinamika masyarakat, termasuk permasalahan permasalahan sosial seperti pengangguran. Contoh kasus pengangguran yang pernah terjadi (dikutip dari Saibumi.id) adalah Cabuli bocah asal Baki Sukoharjo, Pria pengangguran asal Nusukan Solo ditangkap.

Dari kasus tersebut jika dilihat dari kacamata sosiologi hukum, berawal dari tingginya tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan perluasan lapangan kerja, sehingga mengakibatkan pengangguran. Dikutip dari Tribunjateng.com angka pengangguran di Kota Solo sendiri mencapai 16.849 atau 5,83% dari angkatan kerja. Tingginya tingkat pengangguran di Kota Solo ini tentunya berdampak pada beberapa aspek kehidupan, salah satunya yaitu adanya pencabulan sebagaimana tersebut di atas. Dalam kasus pencabulan ini karena faktor pengangguran, pelaku asal Nusukan ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dari pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksmal 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.

Dari kasus di atas kita juga bisa melihat adanya pencurian, dimana pelaku meminta sang korban untuk menjual kalung emasnya, yang tentunya akan digunakan untuk biaya kebutuhan pelaku sehari-hari karena tidak bekerja. Selain karena factor pengangguran, kemajuan teknologi juga merupakan faktor pendukung adanya tindak pelecehan seksual, seperti yang kita lihat pada kasus di atas, pelaku dan korban saling mengenal melalui media social facebook. Cara mengatasi masalah pengangguran seperti kasus di atas yaitu  dapat dilakukan dengan cara memperluas lapangan pekerjaan atau melalui penelitian sosial guna mengumpulkan data data penyebab pengangguran hingga dapat dicari solusi pemecahan masalah sosial tersebut. Dengan penelitian serta pemahaman yang mendalam maka akan tercipta penerapan kebijakan yang tepat sasaran.

2. Pernikahan Dini

Ada banyak masalah masalah sosial yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah pernikahan dini. Apa itu pernikahan dini?  Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang berusia di bawah 16 tahun. Anak anak yang berusia di bawah umur yang seharusnya menghabiskan masa remajanya dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, kini sebaliknya yaitu marak terjadi pernikahan usia dini.

Contoh kasus pernikahan dini yang pernah terjadi (Dikutip Kompas.com) adalah 77 Anak di Wonogiri Terpaksa Menikah Dini,21 Dalam Kondisi Hamil. Pernikahan ini terjadi pada awal tahun, sempat dihebohkan dengan banyaknya angka pernikahan dini yang terjadi di Wonogiri dan sebagian dalam keadaan hamil, yang terdiri dari 9 anak SD, 47 anak SMP, 16 anak SMA, dan 2 anak tidak sekolah. Jika diidentifikasi dari sosiologi hukum hal tersebut terjadi lantaran beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan dari orang tua, kemajuan teknologi, budaya, kondisi ekonomi, dan tingkat pendidikan yang rendah. Perkembangan teknologi membuat semuanya menjadi mudah, termasuk kemudahan mengakses konten-konten pornografi yang mengakibatkan remaja yang belum mendapatkan pendidikan seks menjadi mencoba sesuatu yang tidak tahu risiko ke depannya.

Mengapa pernikahan dini menjadi suatu permasalahan? Karena pernikahan anak di bawah umur memiliki resiko besar. Secara fisik mereka belum matang untuk mengandung dan melakukan persalinan, yang menyebabkan terjadinya pendarahan, anemia, maupun berat janin yang kurang memenuhi kriteria bayi normal, kemungkinan terburuknya dapat menimbulkan kematian pada ibu dan bayi. Terjadinya stunting, karena tidak mempunyai dasar dalam mengasuk anak. Melalui pandangan sosiologi dapat dilihat bahwa pernikahan dini dapat merugikan, seperti di kehidupan sosialnya ketika seseorang sudah menikah mungkin ia akan dibatasi geraknya seperti ia tidak bisa kembali bergabung dengan teman sebayanya, Dampak lainnya yaitu kesenjangan ekonomi. Alangkah baiknya orang tua lebih memperhatikan anaknya dan mendukung perkembangan si anak terlebih dahulu. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi pernikahan dini antara lain, mengadakan penyuluhan mengenai bahaya seks bebas melalui sekolah-sekolah atau posyandu remaja di desa-desa, agar mereka mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan paham akan pemenuhan nafkah serta menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah setelah menikah nantinya.

3. Pelanggaran Lalu Lintas

Selanjutnya ada masalah sosial yang sering  terjadi di Indonesia yaitu pelanggaran lalu lintas. Apa itu pelanggaran lalu lintas? Pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan umum atau kendaraan bermotor yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran ini sering terjadi di Indonesia seperti remaja yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Contoh kasus pelanggaran lalu lintas yang pernah terjadi (Dikutip TribunJateng.com) adalah 544 Pelanggaran Lalu Lintas dilakukan Remaja Solo Tiga Bulan Terakhir. Pelanggaran ini terjadi sejak bulan Maret hingga Mei 2023 ditemukan sebanyak 544 pelanggar lalu lintas dari kalangan remaja di Kota Solo. Tentu saja angka tersebut cukup tinggi yang tentunya akan berdampak juga pada tingginya tingkat kecelakaan. Seperti yang kita ketahui bahwa jalan lebih banyak memakan korban daripada rumah sakit. Mayoritas dari pelanggarnya adalah penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, karena hal tersebut juga mengganggu pengguna jalan yang lain, karena suaranya yang keras dan merusak pendengaran. Sosiologi hukum melihat permasalahan tersebut dapat terjadi lantaran kurangnya perhatian dari keluarga, yang mengakibatkan anak mengeksplor dunia luar lebih dalam untuk mencari jati dirinya, tidak sedikit juga yang hanya ikut teman-temannya. Oleh karena itu, pengawasan orang tua pada usia remaja anak sangat berpengaruh bagaimana tumbuh kembang sang anak, termasuk pengawasan terhadap pergaulannya, bagaimana teman-temannya dan bagaimana lingkungannya.Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pelanggar lalu intas di jalan raya adalah dengan cara mengedukasi masyarakat, lalu pemberian hukum yang tegas serta polisi berpatroli pada jam jam rawan langgar di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun