Mohon tunggu...
Melati IndahSari
Melati IndahSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi FKIP PPKn Universitas Pamulang

Mahasiswi FKIP PPKn Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum Adat Aceh dalam Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat Aceh

18 Oktober 2022   00:20 Diperbarui: 18 Oktober 2022   00:23 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring berkembangnya adat, hukum adat muncul dalam masyarakat berupa sebuah aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, bagi masyarakat atau siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan. Prof. Mr. C. van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul "Het Adatrecht van Nederland Indie"ia mendefinisikan bahwa hukum adat itu hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu.

Seorang ahli bernama Hazairin berpendapat bahwa hukum adat itu berkaitan dengan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Menurut Hazirin kesusilaan adalah hukum dari hukum adat, kemudian menjadi pandangan etis dari suatu masyarakat hukum adat. 

Pendapat yang dikemukan Hazairin ini sepertinya menempatkan pendekatan hukum adat dengan hukum Islam, sehingga menjadi ukuran adat itu adalah etika ataupun kesusilaan.

Aceh menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang didukung tinggi dengan hukum adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu mereka merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus dalam urusan pemerintahan daerahnya.

Misalnya dalam Perda No. 7 / 2000 tentang penyelenggaraan kehidupan Adat, di jelaskan antara lain peranan dan kewenangan lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh, ketentuan-ketentuan dalam Perda seperti ini menjelaskan tentang kewenangan sejumlah lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa dalam masyarakat. 

Perda menetapkan bahwa putusan adat bisa menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menyelesaikan perkara, yang memungkinkan orang yang terlibat perkara adat itu mengajukan kasusnya kepengadilan, jika dia tidak dapat menerima keputusan adat.

Dalam menerapkan hukum adat diterapkan oleh lembaga adat dengan tujuan upaya dalam menegakan hukum serta untuk memulihkan ketidak seimbangan lingkungan masyarakat adat  akibat dari adanya pelanggaran karena masalah yang terjadi.

Hubungan dengan pelaksanaan berbagai kebijakan dalam Syari'at Islam diatur dalam Perda No. 7 tahun 2000 tentang penyelenggaraan adat telah memberi wewenang kepada lembaga adat, khususnya Imuem Mukim, Geuchik, Teungku Imuem, Tuha Peut dan Tuha Lapan untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan syari'at Islam, baik yang merupakan syari'at Islam murni maupun syari'at Islam yang sudah menjadi adat yaitu syari'at yang berkaitan dengan ketertiban dalam gampong. Selain itu lembaga adat ini juga diberi kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap persengketaan atau pelanggaran yang terjadi di gampong mereka masing-masing.

Dalam penjatuhan hukuman, hukum adat lebih berpacu pada kebiasaan yang sudah terjadi di daerah itu, di Aceh sendiri penjatuhan hukuman berpacu kepada Kitab Undang Undang Aceh atau biasa disebut dengan Qanun. 

Dengan berlakunya hukum adat di Aceh, maka terdapat bermacam-macam pemberlakuan hukum yang dijatuhkan dalam berbagai macam permasalahan tindak pidana yang diberikan oleh Kesultanan Aceh. Hukuman yang dijatuhkan sebagai penyelesaian masalah tentu berbeda-beda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun