Mohon tunggu...
Melati MawadatulFitroh
Melati MawadatulFitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Salatiga

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ipar Adalah Maut

30 September 2024   16:57 Diperbarui: 30 September 2024   16:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan film ipar adalah maut, adapun point yang disoroti dalam film tersebut adalah perselingkuhan antara suami dengan saudara iparnya sendiri. Judul ipar adalah maut ini merupakan kutipan dari sabda Rasulullah SAW, yang dimuat dalam beberapa kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yaitu:

.

Artinya, "Dari 'Uqbah bin 'Amir, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut." (H.R Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam memahami hadis diatas bahwa Nabi mengatakan ipar adalah maut maka, agar selalu bersikap hati-hati bagi pasangan suami istri dalam berinteraksi dengan ipar. Sehingga batasan-batasan dalam mahram harus tetap diperhatikan.

Bahaya Berdekatan Dengan Ipar

Ibnu Hajar menjelaskan, kemudian Nabi Bersabda, "ipar adalah kematian" pendapat yang lainya menjelaskan bahwa jika seseorang berduaan dengan ipar akan mengakibatkan kebinasaan dalam agama apabila terjadi berbuatan yang sangat tidak diinginkan yang mengakibatkan hukuman rajam dan pengasingan diri, jika diceraikan suaminya dikarenakan cemburu. At-Tabari juga menjelaskan laki-laki maupun perempuan yang berduaan baik kakak ataupun adiknya istri maka menempati posisi kematian.

Ipar juga dapat didefinisikan dengan al-hamwu yang berarti saudara suami, kerabat dekat suami atau sepupu suami. Ipar bukanlah mahram bagi suami ataupun istri yang dapat memicu khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur) sehingga dilarang bersentuhan kulit harus tetap menjaga aurat dan batasan dalam bergaul. Ipar merupakan mahram muaqqat yang kedudukannya sama dengan kaum muslim muslimin lainya.

Dalam hal ini An-Nawawi mengatakan bahwa "yang dimaksud dengan al-hamwu adalah kerabat suami selain ayahnya dan anak laki-lakinya. Adapun ayah dan anak laki-laki, maka itu adalah mahram istrinya, sehingga boleh berduaan dengannya. Dan mereka tidak disebut dengan al-hamwu. Jadi yang disebut dengan hamwu disini adalah saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan), pamanya, anak pamanya (sepupu), dan serupa yang bukan mahram."

Adab Bergaul Dengan Ipar

Adab pergaulan antara laki-laki dan wanita sangat ditegaskan dalam Islam agar mendatangkan kemaslahatan umat manusia. Abu Said Al-Khudri menceritakan kepada Nabi Muhammad SAW. beliau bersabda "Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah (pengatur) diatasnya, hingga Dia melihat bagaimana kalian beramal. Karena itu takutlah kalian kepada dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah pada wanita." (H.R Muslim).

Hadis diatas menjelaskan agar selalu waspada dan hati-hati terhadap wanita karena bahaya godaan wanita dan fitnah jika tidak berhati-hati dalam bergaul akan timbul fitnah yang tidak diinginkan. Etika istri dengan saudara suami (ipar perempuan) sama dengan perlakuan istri dengan saudara sekandungnya.

Untuk menghindari dari kemaksiatan lainya beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bergaul dengan ipar diantaranya yaitu:

1.Tidak berduaan (khalwat) ditempat yang sunyi dari keramaian orang lain.

2.Menjaga pandangan dalam berbicara dengan lawan jenis.

3.Tidak bercampur baur (ikhtilat) dalam bergaul dengan lawan jenis.

4.Memperhatikan batasan-batasan aurat yang wajib ditutupi.

5.Apabila ipar satu rumah dengan suami maka harus benar-benar menjaga diri dan hati.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perlunya memperhatikan pasangan suami dan istri terhadap iparnya, seorang istri harus selalu menutup aurat dihadapan ipar dan menjaga pandangannya, agar terhindar dari perbuatan keji yaitu zina. Waallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun