Nama: Mela Selviana
Prodi: Akuntansi Syariah / E / IV
Mata Kuliah: Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pembimbing: Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Universitas: UIN Raden Intan Lampung
Jadi bagaimana sih nasib Bisnis Syariah yang di akibatkan oleh Pandemi Covid-19 ini.
Nah pasti teman-teman tidak asing lagi mendengar apa sih itu virus Corona atau Covid-19? Wabah yang bermula dari Wuhan, China yaitu virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 seperti yang kita tahu telah merebak dan meluas keseluruhan penjuru dunia bahkan saat ini sudah terdapat 212 negara yang terjangkit wabah ini termasuk Indonesia.Â
Kini di Indonesia sendiri telah terdapat 15.436 orang yang divonis positif COVID-19, pasien yang di nyatakan sembuh 3.287 orang dan yang meninggal total 1028 orang dan diprediksi masih akan terus meningkat lagi setiap harinya.Â
Melihat penyebaran wabah ini yang sangat cepat dan meluas, terdapat banyak dampak yang terjadi bukan hanya saja di bidang kesehatan namun seperti di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang sosial dan lain sebagainya.Â
Seperti yang kita ketahui  aktivitas keseharian kita saat ini sangat di batasi sekali bahkan sampai pemerintah melakukan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni guna mencegah wabah virus ini agar tidak semakin meluas diberbagai wilayah, yang terdapat di aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.Â
Dan semenjak program ini berlaku tentu saja mau tidak mau pabrik, kantor, dan toko sementara harus berhenti beroperasi seperti biasanya. Jelas saja ini semakin menghambat pertumbuhan ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia yang terancam akan memburuk.Â
Padahal di Indonesia sendiri bisnis syariah ini sudah berkembang sangat baik dan bahkan bisnis syariah sedang menjadi topik hangat dan mendapatkan dukungan positif di masyarakat.Â
Dan bank syariah terbilang sangat baik dalam mengelola sistem syariah karna tidak hanya mementingkan keuntungan saja tetapi juga terlepas dari hal itu bisnis syariah meluruskan niat seseorang untuk terus dijalan Allah SWT dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim karna tetap menjaga prinsip syariat Islam.
Namun kini adanya pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi dan bisnis syariah menjadi krisis, dimana Investor yang sudah berencana untuk menanam modal di bisnis syariah kini terhambat, sehingga bank syariah tidak dapat meluaskan dan mengembangkan industrinya dengan baik.Â
Selain itu terlihat juga lembaga-lembaga keuangan yang mulai merosot pesat pada pertumbuhan aset, dimana akibat penyebaran virus ini dapat berimbas pada industri perbankan syariah yang akan mengalami penurunan.Â