Menurut tulisan yang dimuat di situs resmi Kominfo, ada dua cara yang dilakukan dalam menangani situs dengan muatan konten negatif. Pertama, dengan menunggu laporan dari masyarakat, dan kedua, dengan mem-black-list situs negatif.Â
Cara yang diterapkan kominfo pada era kepemimpinan Rudiantara menurut penulis kurang efektif karena masih terkesan "menunggu laporan". Â Namun penulis bisa memaklumi bahwa pada tahun periode kepemimpinan pertama (2014-2019) Presiden Jokowi, kominfo berjibaku dalam menangani masalah penyebaran hoax yang betul-betul dahsyat dampaknya.
Situs perjudian nampaknya memang sangat susah untuk diberantas, pasalnya dengan kemudahan akses, siapapun sekarang bisa membuat situs sendiri dengan muatan konten apapun.Â
Namun begitu, penulis mengapresiasi langkah kepolisian yang gencar memberantas perjudian konvensional, seperti kegiatan judi yang berlangsung di Mal Season City Jakarta pada desember lalu, atau penangkapan perjudian togel di Tegal pada 30 Juni lalu.
Bagaimana langkah Kominfo dalam memberangus tuntas situs negatif di bawah kepemimpinan Johnny G. Plate? Apakah situs-situs nakal tersebut dapat diberantas secara menyeluruh? Sejatinya penulis sangat berharap bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima hal positif dari berbagai informasi di internet, karena pada era digital ini, content filtering sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen internet.
Mari kita nantikan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H