selain sebagai generasi yang lebih mendahului generasi sekarang, peran orang tua sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang kebudayaan dan adat istiadat dari lingkungan keluarga untuk saling menghargai satu sama lain.Â
dan juga sebagai tokoh adat yang memiliki jabatan di tatanan masyarakat di suatu wilayah tertentu.tokoh adat memang sangat penting dan dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat yang memiliki adat-istiadat yang kuat. Wiriatimadja (2002:128) tokoh adat adalah orang-orang yang memiliki kemampuan atau pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki dan kemudian menyebarluaskannya kepada lapisan-lapisan masyarakat secara luas,maka dengan sendirinya menyebabkan masyarakat secara perlahan-lahan menyesuaikan pandangan setelah memperoleh pengetahuan dan cara-cara baru yang diberikan tokoh adat tersebut.
Ancaman Budaya Luar Terhadap Adat IstiadatÂ
Hari ini, di abad ke 21 begitu banyak kemudahan yang membuat segala hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat indonesia lebih efisien. Hal ini di karenakan sudah masuk dan berkembangnya teknologi di segala sektor. Tapi di sisi lain, dengan bersamaan masuknya teknologi yang canggih ini ke semua lapisan masyarakat ada kecendrungan yang bersifat individualisme yang perlahan-lahan terbentuk sehingga menjadi kebiasaan baru secara tidak sadar di masyarakat adat. Tentu ini adalah ancaman yang sangat nyata dan harus di respon oleh semua kalangan masyarakat. Perlu adanya kesadaran yang lebih, untuk merasakan dan merespon dengan upaya pencegahan hilangnya rasa kebudayaan lokal.Â
Ancaman bukan hanya datang dari kemajuan teknologi saja, pembangunan strategis nasional pun menjadi salah satu ancaman bagi keberadaan adat istiadat, hal ini kita bisa lihat dari berbagai kasus pembangunan. Salah satu contoh kasusnya adalah Pembangunan strategis nasional Waduk Mbay di kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur. dimana terdapat 3 suku masyarakat adat terdampak dan di wilayah adat dari ketiga suku tersebut terdapat warisan leluhur berupa tempat (daerah berburu adat, kuburan leluhur, dan tempat-tempat ritual untuk masyarakat adat). Dengan alasan pembangunan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, disitu pun ada proses penghilangan kebudayaan maayarakat adat. Pertanyaannya dimanakah keadilan dalam pembangunan?Â
Apakah menggantikan warisan adat isitiadat kebudayaan dengan sejumlah uang itu adalah solusi yang baik dalam melestarikan kebudayaan.? Tentu saja sebagian mungkin akan mengatakan ya dan tidak.Â
Tapi sebagai negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat seharusnya memperhatikan hal ini dalam setiap pembangunan yang akan di lakukan bahkan jauh sebelumnya disaat perencanaan pembangunan.Â
Peran penting Pemerintah
Dalam UUD 45' tentang Pemerintahan Daerah pasal 18B (2) yang berbunyi "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".Â
Dari pasal tersebut tentu pemerintah yang sebagai penyelenggara negara harus ikut ambil bagian dalam melestarikan keberadaan masyarakat hukum adat, sekaligus harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini memang jauh sebelum negara hadir kesatuan-kesatuan dan juga sistem masyarakat hukum adat sudah ada lebih dulu. Pemerintah harus memberikan edukasi tentang pemahaman kebudayaan lokal yang ada di wilayahnya masing-masing, dan memberikan ruang-ruang kepada generasi muda tentang situasi dan kondisi adat istiadat kebudayaan yang dimiliki, harapanya generasi muda mampu mengenal lebih dekat lagi yang selama ini terkesan mereka cendrung menjauh dari segala hal yang berkaitan dengan kebudayaan sehingga masih dapat terjaga dan terwarisi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H