Tetapi sejak disahkannya UU PDP belum terbit peraturan pemerintah terkait pelaksanaan perlindungan data pribadi yang memang membutuhkan waktu cukup lama sehingga ketentuan mengenai tata cara ganti rugi belum dapat mengakomodasi ataupun memberikan acuan kepada warga negara.
Berkaitan dengan data pribadi terdapat peraturan perundangan yang lebih dulu menyebutkan tentang data pribadi yaitu Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini memberikan kewajiban bagi negara untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan dari Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan yaitu pada Pasal 79. Data pribadi yang setidaknya harus dilindungi adalah sidik jari, tanda tangan hingga elemen data lain yang merupakan aib bagi seseorang yang disebutkan pada Pasal 84 UU Adminduk. Adanya kewajiban dan pengertian-pengertian tersebut membuat negara harus meciptakan larangan dan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 86 UU Adminduk ada larangan bagi Petugas untuk menyebarluaskan Data Pribadi apabila tidak sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dengan tanpa hak yang menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi akan dikenakan pidana penjara atau denda. Begitupula bagi setiap orang atau badan hukum dengan tanpa hak mencetak, menerbitkan ataupun mendistribusikan Dokumen Kependudukan akan dikenakan pidana penjara dan denda Menyentuh bidang informasi dan elektronik, diatur tersendiri dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ganti rugi menjadi penting bagi korban agar tercapainya hak korban salah satunya bentuk keadilan.
Kerugian tidak hanya dalam bentuk konvensional namun juga bentuk yang lebih canggih. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat berjalan tanpa peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Permenkominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permen PDP).Â
Dalam peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan sah dari pemilik dan persetujuan ini dinyatakan tertulis baik manual atau elektronik. Pada Undang-Undang ITE juga dikatakan pada Pasal 26 bahwa harus ada persetujuan dari pemilik untuk hal yang menyangkut data pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H