Mohon tunggu...
melana purba
melana purba Mohon Tunggu... Freelancer - Magister ilmu hukum

Drakor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Judicial Restraint dalam Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945

23 Juni 2024   12:31 Diperbarui: 23 Juni 2024   12:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti halnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 mengenai calon DPD. Frasa yang ada dalam undang-undang hanyalah berdomisili di Indonesia, maka mahkamah memberikan putusan inkonstitusional bersyarat, selama tidak dimaknai bertempat tinggal di daerah konstituennya. 

Begitu pun halnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengenai pilkada yang hanya dapat terselenggara jika terdapat dua paslon. Namun realita yang ada, terdapat lima daerah yang hanya memiliki satu paslon. Sehingga, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam putusannya, bahwa pilkada dapat tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu paslon. 

Apabila Mahkamah terkekang dengan konsep Judicial Restraint sehingga tidak dapat melakukan penafsiran konstitusional dari berbagai dogma dan berbagai nilai-nilai di luar konstitusi, maka sejatinya Mahkamah Konstitusi hanya menjadi corong dari sebuah undang-undang. Sehingga tepatlah, ketika Mahkamah meletakkan nadi dan degub jantungnya sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, tanpa harus terikat oleh teks norma semata seperti yang dikonsepkan Judicial Restraint.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun