Mohon tunggu...
Mela Mela
Mela Mela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

cara membedakan produk bisnis syariah dan produk serupa konvensional

9 Januari 2025   05:10 Diperbarui: 9 Januari 2025   05:10 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum Halal dan Haram

Produk Syariah: Haruslah produk yang dijual benar-benar halal, tidak mengandung bahan haram seperti babi, minuman keras, narkoba, dll.

Konvensional: Tidak ada batasan produk yang boleh dijual, sehingga tidak seluruh produk dapat dipastikan aman digunakan oleh Muslim.

*Unsur Gharar, Maysir, dan Riba

Syariah: Melarang transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi salah satu pihak dalam transaksi.

Konvensional: Bebas melakukan transaksi dengan bunga, judi, dan ketidakpastian.

*Akad dan Kerjasama

Syariah: Menggunakan akad seperti mudharabah, musyarakah, dan istishna yang berfokus pada keadilan dan transparansi1.

Konvensional: Biasanya menggunakan kontrak biasa tanpa persyaratan keadilan dan transparansi tambahan.

Contoh Produktif Kuliner Halal

Syariah: Menjual makanan dan minuman yang benar-benar halal, seperti restoran yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun