Hukum Halal dan Haram
Produk Syariah: Haruslah produk yang dijual benar-benar halal, tidak mengandung bahan haram seperti babi, minuman keras, narkoba, dll.
Konvensional: Tidak ada batasan produk yang boleh dijual, sehingga tidak seluruh produk dapat dipastikan aman digunakan oleh Muslim.
*Unsur Gharar, Maysir, dan Riba
Syariah: Melarang transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi salah satu pihak dalam transaksi.
Konvensional: Bebas melakukan transaksi dengan bunga, judi, dan ketidakpastian.
*Akad dan Kerjasama
Syariah: Menggunakan akad seperti mudharabah, musyarakah, dan istishna yang berfokus pada keadilan dan transparansi1.
Konvensional: Biasanya menggunakan kontrak biasa tanpa persyaratan keadilan dan transparansi tambahan.
Contoh Produktif Kuliner Halal
Syariah: Menjual makanan dan minuman yang benar-benar halal, seperti restoran yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.