2. Persyaratan administrasi pelayanan harus memiliki kepastian rincian secara jelas .Â
3. Petugas pelayanan bertanggungjawab secara formal berdasarkanSK memberikan pelayanan dan menyelesaikan keluhan.Â
4. Komunikasi yang baik dan dapat mengubah keluhan penerima pelayanan menjadi senyuman.Â
5. Standar pelayanan publik harus fakta dan di informasikan.Â
6. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan memberikan pelayanan publik harus ikhlas.Â
7. Informasi pelayanan publik harus dipublikasikan dan di sosialisasikan pada konsumen melalui media cetak, media elektronik atau secara penyuluhan ke konsumen.Â
Menurut saya jika diamati kondisi pelaksanaan pemerintah kita mengenai pelayanan publik, pemerintah kurang transparan dan terbuka dalam memberikan informasi. Pelaksanaan keterbukaan informasi mendukung tingkat kesuksesan pelayanan publik termasuk pemerintah dan instansi supaya memaksimalkan tujuannya.Â
Di Indonesia jaminan terkait keterbukaan informasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertera pada UUD 1945 hasil amandemen pasal 28F dan 28J yang diperkuat dengan lahirnya UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Namun pada kenyataannya walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh pelayanan publik.Â
Dalam realitanya kehidupan Transparansi hanya aksesoris untuk mendapatkan dukungan publik itu sendiri. Kenyataannya tidak ada satupun baik lembaga-lembaga di pemerintahan yang siap membicarakan secara vulgar kondisi pemerintahannya. Sistem pemerintahan semakin rapuh dan mungkin akan hancur dibawah kepemimpinannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H