Mohon tunggu...
mekka gifari
mekka gifari Mohon Tunggu... -

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tentara Nasional Indonesia

14 April 2013   20:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:11 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Disetiap Negara di dunia terdapat sebuah organisasi angkatan perang masing-masing. Begitu juga dengan Indonesia, angkatan perang di indonesia disebutTentara Nasional Indonesia atau biasa disebut dengan TNI. Awalnya tentara yang menjaga keamanan di Indonesia disebut BKR ( Badan Keamanan Rakyat ),organisasi ini lahir dalam usaha Indonesia mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman para penjajah yang berusaha merebut kemerdekaan Indonesia. Setelah itu , pada tanggal 5 oktober 1945 BKR diubah menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat ). Namun TKR juga tidak bertahan lama, dalam usaha memperbaiki susunan yang sesuai dengan militer internasional, maka TKR berganti nama dengan TRI ( Tentara Republik Indonesia ).

Dalam usaha mempertahankan kemerdekaan di Indonesia. Bukan hanya TRI yang ikut ambil bagian, tetapi juga dari berbagai badan-badan perjuangan yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Maka untuk menempurnakan tentara kebangsaan, dalam masa pertemputan untuk mempertahankan kedaulatan republic Indonesia Pemerintah melakukan pemersatuan antara TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat. Maka pada tanggal 3 junu 1947 presiden meresmikan beririnya Tentara Nasionak Indonesia ( TNI ).

TNI adalah suatu angkatan perang yangberperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Dalam usaha mempertahankan kedaulatan republik Indonesia TNI memiliki beberapa tugas pokok. Tugas pokok itu antara lain:

1.Menegakkan kedaulatan Negara

2.Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan cara operasi militer untuk perang dan juga operasi militer bukan perang. Operasi militer bukan perang tersebut dilakukan untuk :


  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan..

Sampai sekarang sudah banyak permasalahan-permasalahan yang dapat merusak ketahanan Negara yang sudah didelesaikan oleh TNI, seperti pemberontakan dari berbagai golongan dan tindakan-tindakan terorisme yang terjadi di tanah air . apalah jadinya Negara ini tanpa TNI, sudah sepatutnya kita ucapkan terimakasih yang sebanyk-banyaknya kepada TNI.

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun