Mohon tunggu...
Muhamad Nur Mekah
Muhamad Nur Mekah Mohon Tunggu... lainnya -

anak muda, masih muda dan mencoba berfikir muda..membebaskan fikiran dari dogma dan doktrin..mencoba mandiri dan kritis..memban lain untuk membantu orang untuk bisa tersenyum dan bahagia

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Ingub No. 150: Jangan Ada Dusta!

3 Januari 2014   15:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:12 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_313329" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]

Ternyata Instruksi Gubernur (Ingub) No. 150 tentang tahun 2013, tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menjadi fokus pembicaraan dan berita media hari ini.

Apa sebab? Karena salah satu orang yang tidak mematuhi Ingub di hari pertama berlaku ini adalah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia seperti terlihat di berita televisi tetap menggunakan kendaraan untuk ngantor di Balai Kota. Ahok tentu punya alasan sendiri untuk tidak mematuhi itu, namun aturan tetaplah aturan yyang harus ditegakkan.

Aturan dibuat dengan tujuan tertentu, dan untuk dilaksanakan bersama. Akan ada pelanggaran dalam setiap peraturan yang dibuat, namun itu tentu tidak harus untuk dimaklumi bila ada yang melanggarnya. Contoh kasus, peraturan larangan memasuki jalur bus TransJakarta. Setiap orang yang melanggarnya akan dikenakan sanksi, tidak melihat kendaraan jenis apa dan siapa yang ada didalamnya. Semua harus mematuhi, bahkan kendaraan Presiden RI sekalipun.

Pada masalah Ingub No.150, peraturan yang mulai berlaku Jumat ini (3/1), tentu seharusnya publik bisa melihat aturan tersebut dilaksanakan dengan baik. Karena di balik itu, ada tujuan baik dalam efisiensi bahan bakar, polusi, mengurangi kemacetan dan pemaksimalan penggunaan kendaraan umum.

Namun apa yang terjadi bila, orang nomor dua di DKI ini tidak mematuhi aturan tersebut? Tentu ini menjadi preseden buruk bagi penerapan aturan di DKI Jakarta. Seseorang yang harusnya menjadi contoh penerapan aturan tersebut, ternyata tidak memberikan contoh yang baik. Meski Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), memaklumi terhadap apa yang dilakukan Ahok dan PNS lainnya di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut. Katakanlah ini, uji coba!

Namun saya mengutip salah satu komentar dari kompasianer Leo Kusmina, yang berkomentar di tulisan saya sebelumnya “Ahok, pelanggar pertama Ingub no.150!”.  “Ngerti kagak, guru kencing berdiri, murid kencing berlari! Jokowi saja naik sepeda. Makanya Ahok jangan main sok maksa orang naik angkutan umum, dia sendiri kagak mau naik angkot,” tulis Leo, menanggapi komentar kompasianer lainnya, Alexanre, yang mengkritik tulisan saya sebelumnya.

padahal sebelumnya pula, Ahok yang ikut mewacanakan aturan PNS menggunakan kendaraan umum. Coba saja baca http://bit.ly/JNlICU.

Itu artinya, apa yang dilakukan Ahok mengecewakan publik di DKI Jakarta—kecuali mereka yang membabi buta membela semua tingkah laku Ahok.  Ini bukan pada masalah alasan Ahok, atau Ahok bukanlah seorang PNS. Ini pada masalah penegakkan aturan dan perilaku taat aturan yang sedang digalakkan seluruh instansi di negara ini.

Selesai Sebelum Berlaku

Apa yang dilakukan Ahok, seharusnya sudah diselesaikan dulu oleh dua orang penguasa DKI Jakarta ini sebelum aturan ini diberlakukan. Komunikasi di antara Jokowi dan Ahok, seharusnya dibangun untuk memberikan pemahaman agar aturan bisa dilaksanakan bersama. Dan kedua pemimpin tersebut, bisa memberikan contoh yang baik kepada para abdi negara lainnya.

Jangan sampai seperti ini, Ahok memberikan alasan pembenaran tindakannya melalui media massa. Seolah-olah mencitrakan, bahwa Ahok tidak setuju dengan instruksi ini dan melakukan penolakan di depan media massa. Seolah-olah pula bahwa tidak ada komunikasi yang intensif di antara keduanya, dan peraturan ini keluar atas kehendak Jokowi. Padahal, ini adalah aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang notabene Jokowi-Ahok adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ini baru masalah Ingub No.150. Bagaimana bila peraturan lain terkait kepentingan publik akan ada yang keluar lagi, lalu Ahok tidak setuju. Ahok tidak bisa menolak melalui rapat resmi agar peraturan itu tidak keluar, lalu dia kembali tidak menaati peraturan dan dipertontonkan melalui media massa. Publik pun kembali akan terkaget-kaget membuatnya. Sehingga muncul pertanyaan, apakah muncul keretakan di antara jokowi-Ahok menjelang Pemilu 2014?

Sekali lagi saya ingin mengatakan, seharusnya ketika peraturan sudah dikeluarkan, antara Jokowi dan Ahok sudah bisa sepaham dan siap melaksanakan bersama-sama! Sehingga PNS dan publik tidak terpecah belah pemahamannya. Karena ini, peraturan yang dibuat dengan nama Instruksi Gubernur (Ingub), bukan aturan dari lembaga pemerintahan lainnya.

Jangan Ada Dusta!

Saya setuju dengan pernyataan Ahok di sebuah televisi nasional, mengatakan, “Bisa saja saya naik mobil dari rumah, lalu parkir di hotel terdekat, lalu saya naik sepeda ke kantor. Itu namanya saya bohong, dan membohongi rakyat. Saya tidak mau seperti itu,” kata Ahok dalam sebuah wawancara di televisi.

Lalu ada tayangan berikutnya, yang memperlihatkan para PNS dengan berbaju koko dan peci, menggunakan sepeda memasuki Balai Kota. Yakinkah Anda, kalau mereka menggunakan sepeda sejak dari rumah? Coba periksa ketiak dan baju mereka, apakah basah oleh keringat atau masih rapi bajunya dan berbau parfum? Pertanyaan lain, kenapa datanya bisa rombongan bersepeda?

Kalau masih rapih  dan berbaju parfum, maka patut dicurigai, mereka itu berbohong demi tidak terkena sanksi. Bayangkan bila rumah Anda di Grogol, lalu bersepeda menuju Balai Kota, melewati kemacetan di jl. KH. Mas Mansyur, Roxy menuju Harmoni atau Cideng-Tanah Abang, lalu ke Balai Kota. Yakinkah Anda bahwa baju masih terlihat rapi dan wangi?

Karena itu, jangan ada dusta di antara kita! Apa yang dilakukan mereka yang berbohong dengan bersepeda, jelang Balai Kota adalah pegawai yang tidak patuh pada aturan. Terpujilah mereka yang tiba-tiba turun dari angkutan umum, Kopaja atau Metro Mini, atau taksi yang melewati Balai Kota. Serta mereka yang bersepeda dan terlihat memakai kaos dan masih berbau keringat, untuk bekerja di Balai Kota demi menaaati aturan. Meski Ahok tidak bisa memberikan contoh yang baik!

Karenanya, Ingub No. 150 tersebut harus dikaji lagi atau diberi solusi secepatnya agar para PNS dan pemimpinnya menaati aturan tersebut. Sehingga nantinya bisa dicontoh oleh instansi-instansi swasta lainnya.

Tabik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun