Mohon tunggu...
Muhamad Nur Mekah
Muhamad Nur Mekah Mohon Tunggu... lainnya -

anak muda, masih muda dan mencoba berfikir muda..membebaskan fikiran dari dogma dan doktrin..mencoba mandiri dan kritis..memban lain untuk membantu orang untuk bisa tersenyum dan bahagia

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ahok, Pelanggar Pertama Ingub No. 150!

3 Januari 2014   07:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:13 2169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru saja saya mengkritik Instruksi  Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Eh saya menemukan berita, ternyata orang yang pertama melanggar Ingub itu, adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam laman salah satu portal berita, saya membaca, Ahok akan tetap menggunakan mobil pribadinya di hari pertama larangan penggunaan kendaraan pribadi dan dinas ke kantor dinas.  Ahok punya dua alasan atas sikapnya itu. Alasan pertama, efisiensi. "Kalau besok saya tetap menggunakan mobil pribadi. Kalau misalnya saya naik bus harus pindah bus tiga kali dari rumah saya ke kantor. Itu tidak efisien. Bisa 45 menit di jalan, kalau pakai mobil pribadi hanya 20 menit," ujar Ahok ketika diminta tanggapannya seputar rencana penerapan Ingub No. 150 tersebut, seperti tertulis di laman salah satu portal berita, dan muncul pada Kamis sore (2/1).

Ahayy…pelanggar pertama Ingub adalah seorang  wagub! Bagaimana dengan pegawai yang lainnya, saya kira akan banyak ribuan orang PNS yang melanggar Ingub gendeng tersebut. Alasan yang dipakai Ahok memang rasional, dan lebih rasional lagi kalau yang mengatakan itu adalah para PNS golongan bawah.

Lalu, apa yang dilakukan Ahok, apakah bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Jokowi? Apakah keduanya sudah tidak harmonis lagi? Ah, terlalu jauh kesan, karena kita sedang bicara soal Jakarta bukan soal “Politik Jakarta”.  Tapi ya begitulah Ahok, dia akan labrak yang menurutnya tidak sesuai dengan pemikiran dan gayanya hehe. Termasuk ya itu, Ingub No. 150 tersebut.

Saya kira, akan banyak lagi pegawai yang melanggar aturan larangan tersebut. Serta akan menurunkan produktifitas dan aktivitas kerja para pegawai. Terlebih ini hari  Jumat, akan banyak seribu alasan untuk meringkas jam kerja bagi para pegawai abdi rakyat ini.  Inikah Jakarta Baru?

Tabik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun