Mohon tunggu...
Tonnly Mejuah Juah
Tonnly Mejuah Juah Mohon Tunggu... karyawan swasta -

AAL IZZ WELL

Selanjutnya

Tutup

Humor

Ih kok Dimakan sih!!! iii

28 Januari 2012   07:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat pernyataan ini, si Pria sekaligus pemilik resto itu mengadukan Sada ke kepolisian dengan tuntutan pencemaran nama baik wkwkwkwkkw...singkat cerita sadapun akhirnya diperiksa di pengadilan.

Jaksa; saudara Sada, apakah benar anda telah mengucapkan kata kata seperti yang telah diceritakan?

Sada; benar sekali pak....

Jaksa; wah..kalau begitu sesuai dengan KUHP (bukan Kasi Uang Habis Perkara ya).....anda kami hukum selama 3 tahun dengan tuntutan pencemaran nama baik..

Sada: pak tapi sayaa tak bersalah..saya hanya mengatakan"ikan mati saja dimasak dan dimakan"

Jaksa; nah bukankah itu pernyataan yang tak berdasarkan fakta..sementara berdasarkan investiigasi, pihak restoran itu tak pernah menggunakan ikan mati untuk dikonsumsi...anda keterlaluan...

Sada; wkwkkwkwkwkkwkwkkwkwkwk

Jaksa:; kenapa anda tertawa?

Sada; anda salah pak.....logikanya, mana ada ikan yang hidup yang dimakan..otomatis ikanya harus mati dulu dong pak, baru dimasak dan dimakan...nah apa pernyataan saya salah?

Jaksa: (bingung)...(dalam hati: iya juga yah...kalau ikan mau dimakan kan harus mati dulu, masa makan hidup hidup)......??????????????

singkat cerita si Sada akhirnya dibebaskan....wkwkwkwkkw aya aya wae!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun