Akibat pernyataan ini, si Pria sekaligus pemilik resto itu mengadukan Sada ke kepolisian dengan tuntutan pencemaran nama baik wkwkwkwkkw...singkat cerita sadapun akhirnya diperiksa di pengadilan.
Jaksa; saudara Sada, apakah benar anda telah mengucapkan kata kata seperti yang telah diceritakan?
Sada; benar sekali pak....
Jaksa; wah..kalau begitu sesuai dengan KUHP (bukan Kasi Uang Habis Perkara ya).....anda kami hukum selama 3 tahun dengan tuntutan pencemaran nama baik..
Sada: pak tapi sayaa tak bersalah..saya hanya mengatakan"ikan mati saja dimasak dan dimakan"
Jaksa; nah bukankah itu pernyataan yang tak berdasarkan fakta..sementara berdasarkan investiigasi, pihak restoran itu tak pernah menggunakan ikan mati untuk dikonsumsi...anda keterlaluan...
Sada; wkwkkwkwkwkkwkwkkwkwkwk
Jaksa:; kenapa anda tertawa?
Sada; anda salah pak.....logikanya, mana ada ikan yang hidup yang dimakan..otomatis ikanya harus mati dulu dong pak, baru dimasak dan dimakan...nah apa pernyataan saya salah?
Jaksa: (bingung)...(dalam hati: iya juga yah...kalau ikan mau dimakan kan harus mati dulu, masa makan hidup hidup)......??????????????
singkat cerita si Sada akhirnya dibebaskan....wkwkwkwkkw aya aya wae!!!!