Mohon tunggu...
Meitsnanisa
Meitsnanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Surakarta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip dan Asas Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

20 Februari 2024   16:31 Diperbarui: 20 Februari 2024   16:48 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis :

1. Ahmad Adib Mustofa

2. Meitsnanisa Khoiri Najmi

Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping membawa kedua mempelai kepada kehidupan baru yang berbeda dengan sebelumnya, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat masing-masing. 

Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan, sehingga mereka harus memikul tanggung jawab tersebut dan melaksanakannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.
Dalam perkawinan sendiri harus ada prinsip prinsip yang diterapkan guna menjadikan suatu perkawinan tersebut agar terhindar dari berbagai problematik. Banyak para pakar-pakar hukum yang berpendapat apa saja prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan pandangan mereka masing-masing.

 Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan adalah:
(1) Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini.
(2) Sesuai dengan tuntutan Zaman.
(3) Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal.
(4) Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus
dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
(5) Undang-undang perkawinan menganut asas-asas monogami akan tetapi terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan.
(6) Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.
(7) Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga ataupun masyarakat.


Disamping prinsip prinsip diatas terdapat juga beberapa asas yang tercantum dalam UU NO.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah:
(1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;
(2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing;
(3) Asas monogami;
(4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; (5)
Mempersulit terjadinya perceraian;
(5) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang;


Menarik untuk dianalisis, asas-asas perkawinan ini memiliki landasan yang tegas seperti yang termuat dalam al-Qur'an dan Hadits. Seperti yang diurai oleh M. Rafiq, asas yang pertama dan keempat dapat dilihat rujukannya pada firman Allah:
"Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir" (QS. Al Rum: 21).


Berkenaan dengan prinsip kedua, sesuatu yang telah jelas dimana hukum yang ingin ditegakkan harus bersumber pada al-Quran dan al-Hadits. Prinsip ketiga dapat dilihat pada firman Allah:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah dengan wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. An Nisa: 3)


Asas kelima sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi:
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)Asas keenam sejalan dengan firman Allah: "(karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan"


Dari sisi ini bisa dipahami, perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akompilasi hukum islamrnya membentuk sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun