Aku baru selesai menonton video pidato Pak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ketika sebuah pertanyaan muncul di benakku: jadi, apa yang harus kita lakukan? Apa yang boleh dilakukan? Apa yang nggak boleh dilakukan?
Dalam video tersebut, Pak RK menetapkan PSBB untuk wilayah Bogor (kota dan kabupaten), Depok, dan Bekasi (kota dan kabupaten). PSBB akan diberlakukan mulai hari Rabu (15 April 2020) dini hari. Yang lebih banyak dibahas adalah bantuan pemerintah selama masa pandemi, penegasan peran RT dan RW di masa PSBB.
Sanksi untuk pelanggar selama masa PSBB (yang ditekankan hanya masalah ojol yang boleh mengangkut penumpang atau tidak) akan diatur oleh pemerintah kota/ kabupaten, industri mana saja yang boleh buka selama PSBB akan di-SK-kan, dan industri yang boleh berkegiatan selama masa PSBB harus melakukan tes masif dan protokol kesehatan, dan tahapan PSBB di Jawa Barat.
Selanjutnya, Pak RK kemudian mengatakan bahwa PSBB ini adalah benteng pertahanan pertama dalam melawan penyakit Covid 19. Benteng keduanya adalah pelacakan cluster-cluster penyebaran penyakit Covid 19, dan benteng terakhir adalah perawatan orang-orang yang sakit karena penyakit Covid 19. Pak Gubernur berharap bahwa warga Jawa Barat bisa disiplin dalam menjalani masa PSBB sehingga benteng pertahanannya tidak jebol sampai ke benteng ketiga.
Terakhir, Pak RK berkata bahwa bila PSBB ini berhasil, maka pada akhir bulan Juni Covid 19 ini bisa tren turun. Kalau tidak, kita harus menghadapi bulan-bulan berikutnya yang pasti melelahkan. Pak RK meminta TNI dan Polri bertindak tegas pada provokator.
Aku mencoba untuk mengerti bahwa masalah ekonomi ini krusial. Dengan banyaknya industri dan usaha yang ambruk karena pandemi, banyak orang yang di-PHK dan tidak punya pemasukan. Karenanya membicarakan bantuan-bantuan ini penting. Penting juga untuk Pak Gubernur menjamin semua orang (baik yang warga tetap atau perantau) mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Sentimen terhadap perangkat desa dan RT/RW yang mementingkan sanak familinya di kota yang dipenuhi perantau ini sangat kuat.
Tapi yang menurutku lebih penting untuk disampaikan oleh Pak Gubernur adalah apa yang harus dilakukan oleh warga dan apa yang tidak boleh dilakukan. Okelah tadi Pak Gubernur bilang bahwa ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak akan diatur oleh pemerintah kota/ kabupaten. Artinya, aturan berkendara secara umum akan disampaikan oleh pemerintah kota/ kabupaten. Tapi bagaimana dengan aspek hidup lainnya?
Dalam Permenkes no.9 tahun 2020, disebutkan secara umum pelaksanaan PSBB yaitu pelarangan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di sekolah dan tempat kerja, pembatasan transportasi, serta pembatasan kegiatan keagamaan. Tapi apa yang betul-betul harus dilakukan oleh warga?
Siang ini (13 April 2020), antaranews.com merilis sebuah berita bahwa tidak ada perubahan perilaku masyarakat Jakarta di hari keempat PSBB. Perilaku seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah? Masyarakat tidak keluar rumah kecuali bekerja dan berbelanja kebutuhan pokok atau yang bagaimana?Â
Jangan-jangan masyarakat tidak tahu apa yang tidak boleh mereka lakukan.Jangan-jangan, mereka tahunya bahwa mereka tidak bekerja dan tidak ke tempat ibadah tapi tidak tahu kalau mereka tidak boleh duduk berkerumun meskipun dengan tetangga-tetangga dekatnya. Jangan-jangan masih ada warga yang tidak tahu mengapa orang-orang harus membatasi diri keluar rumah?
Seperti ketika awal-awal diberlakukannya belajar di rumah, guru-guru malah ada yang menyuruh muridnya untuk mengerjakan tugas secara berkelompok. Di gang depan komplek tempat tinggalku, orang-orang menutup jalan tapi ibu-ibu masih melaksanakan senam masal. Di warung makan, orang-orang masih asyik mengobrol.
Beberapa hari yang lalu, aku sempat melihat di FB ada sebuah komunitas (di Kabupaten Bekasi) yang melakukan kegiatan bersama anak-anak. Mereka mengenakan masker tapi berkumpul dalam sebuah ruangan. Katanya, asal tidak ada interaksi dengan orang luar aman. Padahal, aku lihat di sosial media, pemuda yang ada di foto kegiatan tersebut sering ke Kota Bekasi menyambangi teman-temannya. Yakin dia aman dari virus dan bukan silent carrier?Â
Sebenarnya, pemkot Bekasi secara umum sudah banyak bersiap beberapa hari belakangan ini untuk membatasi ruang gerak warganya. Mall-mall sudah banyak yang tutup sejak akhir bulan Maret lalu, pasar tradisional sudah dikoordinasikan untuk berjualan secara daring dan melayani pesan antar, serta cafe dan restoran sudah disurati untuk tidak menerima pelanggan yang makan di tempat.Â
Jadi menurutku, meskipun secara sistem Pemkot memang sudah siap, tetap saja penting untuk disampaikan secara langsung pada masyarakat apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Dan mengapa mereka boleh melakukan ini dan yang lain tidak. Beri orang-orang pemahaman. Bukan sekadar ancaman sanksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H