Melihat problem yang terjadi sekarang yakni kurangnya kesadaran kolektif dari masyarakat dalam pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini di sebabkan oleh sebagian masyarakat yang masih bersikap individualis dan sikap apatisme yang merasa bahwa pengelolaan lingkungan hanya di lakukan oleh sebagian orang saja. Imi menjadi sebuah masalah yang tanpa sadar telah menghambat upaya kolektif. Selain itu, terdapat benturan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan jangka panjang. Ini mencakup terkait eksploitasi sumber daya alam, dimana beberapa perusahaan tergoda untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan demi keuntungan finansial yang cepat, namun disisi lain dampak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut akan merusak keseimbangan ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, dan terjadinya bencana alam yang nantinya akan merugikan masyarakat sekitar. Selain eksploitasi, kebijakan pembangunan hanya lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Konflik kepentingan seperti pembangunan industri dan infrastruktur seringkali berbenturan dengan upaya konservasi lingkungan. Selain itu beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami kerusakan lingkungan yang sudah cukup parah, sehingga membutuhkan upaya restorasi yang besar. Hal ini telah tertulis dalam pasal (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mendefinisikan lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dalam pasal 65 menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia". Â Dengan hal ini, dapat ditafsirkan bahwa dalam hal menjaga dan mengelola lingkungan hidup merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama.
 Dalam menangani masalah tersebut, perlu pendekatan nilai -- nilai Pancasila yang merupakan solusi untuk mendorong keberlanjutan di Indonesia. Perlu adanya implementasi nilai -- nilai Pancasila secara langsung kepada masyarakat. Pancasila sebagai dasar negara memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di masyarakat. Pancasila bukan hanya sekedar sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa saja, akan tetapi juga menjadi landasan filosofis yang kuat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dalam setiap butir yang terkandung dalam nilai Pancasila memiliki tujuan yang menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi yang saat ini terjadi di lingkungan masyarakat. Setiap elemennya mampu membentuk kerangka etika dan nilai moral yang kuat dengan tujuan mengarahkan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.Â
             Itu sebabnya Pancasila sangan relevan untuk dijadikan landasan penggerak dalam membangun dan menyatukan sinergi setiap masyarakat untuk secara sadar memiliki kewenangan yang sama dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
"Ketuhanan yang maha esa "
Mengajarkan kita sebagai manusia agar dapat menghargai alam sebagai bentuk ciptaan Tuhan. Hal ini menjadi dasar moral bagi upaya konservasi dan pelestarian alam. Dan mengingat kembali sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan harus hidup berdampingan dan tentunya saling menjaga satu dengan yang lainnya.
"Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Membangun tindakan yang adil dalam mengelola sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan dan memberikan hak -- hak atas lingkungan hidup yang baik bagi seluruh masyarakat dan menciptakan keadilan sosial.
"Persatuan Indonesia"
Merangkul semua masyarakat untuk bersinergi, saling bangun -- membangun dan bersama sama bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, terlepas dari perbedaan suku, etnis, budaya, dan ras. Serta mengingat bahwa memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan etika yang harus di junjung tinggi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Â
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama atas lingkungan hidup yang terjaga dan sehat, serta perlu di pastikan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan merata.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik jika di dasari oleh implementasi nilai -- nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, perlu diketahui bahwa hal ini sejalan dengan perkembangan inovasi teknologi yang semakin lama semakin meningkat. Hal ini perlu dimanfaatkan untuk membangun kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan pastinya akan berdampak pada pengelolaan lingkungan yang baik dan daya saing yang tinggi. Selain itu, nilai -- nilai Pancasila berperan penting untuk membangun gotong royong setiap masyarakat agar memiliki kesadaran secara kolektif bahwa telah memiliki kewajiban dan hak yang sama dalam menjaga lingkungan hidup agar lebih sehat, dan berkualitas. Â Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis dari pemerintah maupun masyarakat untuk mulai menerapkan nilai -- nilai Pancasila ini sebagai panduan umum dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H