Melihat problem yang terjadi sekarang yakni kurangnya kesadaran kolektif dari masyarakat dalam pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini di sebabkan oleh sebagian masyarakat yang masih bersikap individualis dan sikap apatisme yang merasa bahwa pengelolaan lingkungan hanya di lakukan oleh sebagian orang saja. Imi menjadi sebuah masalah yang tanpa sadar telah menghambat upaya kolektif. Selain itu, terdapat benturan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan jangka panjang. Ini mencakup terkait eksploitasi sumber daya alam, dimana beberapa perusahaan tergoda untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan demi keuntungan finansial yang cepat, namun disisi lain dampak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut akan merusak keseimbangan ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, dan terjadinya bencana alam yang nantinya akan merugikan masyarakat sekitar. Selain eksploitasi, kebijakan pembangunan hanya lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Konflik kepentingan seperti pembangunan industri dan infrastruktur seringkali berbenturan dengan upaya konservasi lingkungan. Selain itu beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami kerusakan lingkungan yang sudah cukup parah, sehingga membutuhkan upaya restorasi yang besar. Hal ini telah tertulis dalam pasal (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mendefinisikan lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dalam pasal 65 menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia". Â Dengan hal ini, dapat ditafsirkan bahwa dalam hal menjaga dan mengelola lingkungan hidup merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama.
 Dalam menangani masalah tersebut, perlu pendekatan nilai -- nilai Pancasila yang merupakan solusi untuk mendorong keberlanjutan di Indonesia. Perlu adanya implementasi nilai -- nilai Pancasila secara langsung kepada masyarakat. Pancasila sebagai dasar negara memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di masyarakat. Pancasila bukan hanya sekedar sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa saja, akan tetapi juga menjadi landasan filosofis yang kuat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dalam setiap butir yang terkandung dalam nilai Pancasila memiliki tujuan yang menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi yang saat ini terjadi di lingkungan masyarakat. Setiap elemennya mampu membentuk kerangka etika dan nilai moral yang kuat dengan tujuan mengarahkan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.Â
             Itu sebabnya Pancasila sangan relevan untuk dijadikan landasan penggerak dalam membangun dan menyatukan sinergi setiap masyarakat untuk secara sadar memiliki kewenangan yang sama dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
"Ketuhanan yang maha esa "
Mengajarkan kita sebagai manusia agar dapat menghargai alam sebagai bentuk ciptaan Tuhan. Hal ini menjadi dasar moral bagi upaya konservasi dan pelestarian alam. Dan mengingat kembali sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan harus hidup berdampingan dan tentunya saling menjaga satu dengan yang lainnya.
"Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Membangun tindakan yang adil dalam mengelola sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan dan memberikan hak -- hak atas lingkungan hidup yang baik bagi seluruh masyarakat dan menciptakan keadilan sosial.
"Persatuan Indonesia"
Merangkul semua masyarakat untuk bersinergi, saling bangun -- membangun dan bersama sama bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, terlepas dari perbedaan suku, etnis, budaya, dan ras. Serta mengingat bahwa memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan etika yang harus di junjung tinggi untuk mencapai kesepakatan bersama.