Mohon tunggu...
Meisarah Winertah Rasyidah
Meisarah Winertah Rasyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya berenang, dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menggali Perspektif: Konseptualisasi Nikah Usia Dini

2 Januari 2024   10:57 Diperbarui: 2 Januari 2024   11:20 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak:

Artikel ini akan membahas konseptualisasi nikah usia dini dan implikasinya terhadap individu dan masyarakat. Melalui pendekatan konseptual, artikel ini akan menjelaskan definisi nikah usia dini, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta dampaknya terhadap perkembangan individu dan masyarakat. Selain itu, artikel ini juga akan membahas upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktik nikah usia dini.

Abstract:

This article will discuss the conceptualization of early marriage and its implications for individuals and society. Through a conceptual approach, this article will explain the definition of early marriage, the factors that influence it, and its impact on individual and community development. In addition, this article will also discuss efforts that can be made to reduce the practice of early marriage.

Pendahuluan:

Nikah usia dini adalah praktik pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang berusia di bawah batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum. Praktik ini masih terjadi di beberapa negara, terutama di daerah pedesaan dan komunitas dengan norma sosial yang kuat. Artikel ini akan mencoba untuk mengkonseptualisasikan nikah usia dini dan menganalisis dampaknya terhadap individu dan masyarakat.

Definisi Nikah Usia Dini:

Nikah usia dini dapat didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang belum mencapai usia dewasa atau batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum. Batas usia pernikahan yang ditetapkan bervariasi di setiap negara, namun umumnya berkisar antara 18-21 tahun. Praktik nikah usia dini sering kali melibatkan anak perempuan yang dipaksa menikah pada usia yang sangat muda, seringkali belum siap secara fisik, emosional, dan psikologis.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nikah Usia Dini:

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya nikah usia dini. Faktor-faktor ini meliputi tradisi dan norma budaya, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, kurangnya akses pendidikan, dan tekanan sosial. Di beberapa komunitas, pernikahan usia dini dianggap sebagai cara untuk melindungi kehormatan keluarga, menghindari kehamilan di luar nikah, atau sebagai strategi ekonomi untuk mengurangi beban keluarga.

Dampak Nikah Usia Dini:

Nikah usia dini memiliki dampak yang serius terhadap individu dan masyarakat. Secara individu, anak perempuan yang menikah pada usia muda sering menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi, termasuk risiko kehamilan yang tidak sehat, kekerasan dalam rumah tangga, dan keterbatasan pendidikan dan peluang pekerjaan. Secara sosial, praktik nikah usia dini dapat memperpetuasi siklus kemiskinan dan membatasi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Upaya Mengurangi Praktik Nikah Usia Dini:

Untuk mengurangi praktik nikah usia dini, langkah-langkah perlu diambil pada tingkat individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Upaya ini meliputi pendidikan seksual yang komprehensif, pemberdayaan perempuan, penguatan hukum dan penegakan hukum yang melarang nikah usia dini, dan promosi kesetaraan gender. Selain itu, upaya pemberdayaan ekonomi dan akses pendidikan yang lebih baik juga penting dalam mengurangi praktik ini.

Kesimpulan:

Nikah usia dini adalah masalah yang kompleks dengan dampak yang serius terhadap individu dan masyarakat. Dalam artikel ini, konseptualisasi nikah usia dini telah dibahas, termasuk definisi, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan dampaknya. Penting bagi kita semua untuk mengakui dan memahami konsekuensi negatif dari praktik ini dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi praktik nikah usia dini dan memastikan perlindungan hak-hak anak perempuan serta kesetaraan gender yang lebih baik dalam masyarakat.

Daftar pustaka:

Badan Pusat Statistik (2016) "Analisis Data Usia Perkawinan Anak di Indonesia,"

in. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.

Bahar, A. (2013) "Identifikassi Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dengan

Metode Analisis Faktor." Skripsi. Universitas Sumatra Utara. Available at:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/48044.

BKKBN (2010) Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-hak Reproduksi Bagi

Remaja Indonesia. Jakarta: Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-

hakReproduksi. hlm. 21-25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun