Abstrak:
Artikel ini akan membahas konseptualisasi nikah usia dini dan implikasinya terhadap individu dan masyarakat. Melalui pendekatan konseptual, artikel ini akan menjelaskan definisi nikah usia dini, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta dampaknya terhadap perkembangan individu dan masyarakat. Selain itu, artikel ini juga akan membahas upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktik nikah usia dini.
Abstract:
This article will discuss the conceptualization of early marriage and its implications for individuals and society. Through a conceptual approach, this article will explain the definition of early marriage, the factors that influence it, and its impact on individual and community development. In addition, this article will also discuss efforts that can be made to reduce the practice of early marriage.
Pendahuluan:
Nikah usia dini adalah praktik pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang berusia di bawah batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum. Praktik ini masih terjadi di beberapa negara, terutama di daerah pedesaan dan komunitas dengan norma sosial yang kuat. Artikel ini akan mencoba untuk mengkonseptualisasikan nikah usia dini dan menganalisis dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
Definisi Nikah Usia Dini:
Nikah usia dini dapat didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang belum mencapai usia dewasa atau batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum. Batas usia pernikahan yang ditetapkan bervariasi di setiap negara, namun umumnya berkisar antara 18-21 tahun. Praktik nikah usia dini sering kali melibatkan anak perempuan yang dipaksa menikah pada usia yang sangat muda, seringkali belum siap secara fisik, emosional, dan psikologis.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nikah Usia Dini:
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya nikah usia dini. Faktor-faktor ini meliputi tradisi dan norma budaya, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, kurangnya akses pendidikan, dan tekanan sosial. Di beberapa komunitas, pernikahan usia dini dianggap sebagai cara untuk melindungi kehormatan keluarga, menghindari kehamilan di luar nikah, atau sebagai strategi ekonomi untuk mengurangi beban keluarga.
Dampak Nikah Usia Dini: