Sanksi disiplin diberikan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana. Narapidana yang merasa tidak puas dengan sanksi disiplin yang diberikan dapat mengajukan banding ke pengadilan. Meskipun sanksi disiplin telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasi dan eksistensi sanksi disiplin masih menjadi permasalahan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.Â
Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain kurangnya jumlah petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemasyarakatan narapidana, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai di lembaga pemasyarakatan, kurangnya pemahaman dan kesadaran petugas lembaga pemasyarakatan terhadap pentingnya penerapan sanksi disiplin, Â dan kurangnya pemahaman dan kesadaran narapidana terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Untuk meningkatkan implementasi dan eksistensi sanksi disiplin, diperlukan upaya-upaya seperti peningkatan jumlah petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemasyarakatan narapidana, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pemahaman dan kesadaran petugas lembaga pemasyarakatan terhadap pentingnya penerapan sanksi disiplin, dan peningkatan pemahaman dan kesadaran narapidana terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Dengan implementasi dan eksistensi sanksi disiplin yang baik, diharapkan narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan patuh terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H