Mohon tunggu...
egameirikawijaya
egameirikawijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) Di Kota Pekanbaru

17 Desember 2024   12:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   13:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penyegelan gudang tanpa izin

Menurut Van Meter dan Van Horn dalam Sawir (2021) Implementasi kebijakan publik adalah sebagai tindakan-tindakan dalam keputusan-keputusan sebelumnya, tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan mencapai tujuan-tujuan yang telah diterapkan.

Menurut George C. Edward III mengidentifikasi empat variabel utama yang memengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik. Dalam konteks implementasi kebijakan perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kota Pekanbaru, di butuhkan dasar penguat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Adapun variabel yang mempengaruhi sebagai berikut: Komunikasi, (transmisi, kejelasan,dan konsistensi). Sumber daya, (staf, informasi, wewenang, dan fasilitas). Disposisi, (sikap dan komitmen dari pelaksana). Struktur birokrasi, (SOP dan fragmentasi).

Sekitar 300 gudang yang berada di Kompleks Pergudangan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, ditemukan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sidak pada kamis 14 Maret 2024. TDG merupakan dokumen penting untuk memastikan pengelolaan gudang sesuai aturan, memantau stok barang secara real-time, dan mencegah penimbunan. Teguran administratif telah diberikan, dan jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi tegas seperti penutupan usaha hingga denda akan diberlakukan. Adapun aktor yang melakukakan sidak ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP. (Rahmat Hidayat, 2024)

Dua gudang di Pergudangan Avian, disegel karena tidak memiliki izin usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), yang berada di Jalan Siak II pada Kamis 25 April 2024. Kedua gudang tersebut adalah UD Jaya Agung, yang menyimpan alat-alat teknik, dan PT Inti Kencana Andalan, yang berisi furnitur. Penyegelan dilakukan setelah pemilik gudang mengabaikan teguran bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Penyegelan bersifat sementara selama 30 hari, memberikan waktu bagi pemilik untuk mengurus perizinan. Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak dipenuhi, sanksi berat dan denda akan diberlakukan. Aktor dalam Kegiatan adalah Kepala Disperindag Kota Pekanbaru bersama Satpol PP. (Rahmat Hidayat, 2024)

Banyak pemilik gudang di Kota Pekanbaru belum memenuhi kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Pengawasan terkait perizinan gudang dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, di Kota Pekanbaru. Melalui TDG, gudang diwajibkan melaporkan stok barang secara berkala, membantu pemerintah memantau jumlah dan jenis barang dengan akurat. Proses pengurusan TDG sudah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi masih ada pemilik yang belum memanfaatkannya. Hingga kini, baru lebih dari 50% pemilik gudang yang memproses TDG mereka. Aktor kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan pengelolaan gudang berjalan sesuai regulasi. (Ades, 2024)

Solusi yang ditawarkan adalah berdasarkan Pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah di Bidang Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan. TDG sebagai jaminan legalitas dan keamanan operasional, bukan sekadar formalitas administratif. Maka pengawasan berkala terhadap gudang perlu diperkuat, disertai pengoptimalan sistem perizinan digital agar prosesnya lebih transparan dan efisien. Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, pelayanan berbasis teknologi memerlukan pelatihan aparatur agar memahami regulasi dan memberikan layanan yang optimal. Sosialisasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memastikan kebijakan relevan yang sesuai dengan kebutuhan publik. 

DAFTAR PUSTAKA

Ades. (2024). Wajib Punya TDG, Disperindag Awasi Pergudangan Di Pekanbaru. Riau Aktual. Diakses Pada 13 Desember 2024. https://riauaktual.com/news/detail/97272/wajib-punya-tdg-disperindag-awasi-pergudangan-di-pekanbaru

Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Rahmat Hidayat. (2024). Parah! Ratusan Gudang Di Pekanbaru Tak Kantongi TDG. Cakaplah. Diakses pada 13 Desember 2024. https://www.cakaplah.com/berita/baca/108435/parah-ratusan-gudang-di-pekanbaru-tak-kantongi-TDG

Rahmat Hidayat. (2024). Tak Punya Izin, Dua Gudang Di Komplek Pergudangan Avian Disegel. Cakaplah. Diakses Pada 13 Desember 2024. https://www.cakaplah.com/berita/baca/109763/tak-punya-izin-dua-gudang-di-komplek-pergudangan-avian-disegel

Sawir, M. (2021). Ilmu Administrasi Dan Analisis Kebijakan Publik Konseptual Dan Praktik. Sleman: CV BUDI UTAMA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun