Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekayaan Intelektual di Tangan Generasi Muda : Peluang dan Tantangan

10 Desember 2024   20:03 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan keutuhan karya kreatif. Berbagai bentuk perlindungan, seperti hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman, memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pencipta untuk menjaga hak atas karya mereka. Meskipun demikian, tantangan yang muncul akibat pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan kejahatan siber mengharuskan semua pihak untuk mengambil langkah-langkah proaktif.

Pemanfaatan teknologi modern, seperti Digital Rights Management (DRM), blockchain, dan kecerdasan buatan, dapat meningkatkan efektivitas perlindungan HKI dengan menyediakan alat untuk deteksi dan pencegahan pelanggaran. Selain itu, pentingnya edukasi dan kesadaran mengenai perlindungan HKI harus terus ditingkatkan, sehingga para pencipta dapat merasa lebih aman dan didorong untuk berinovasi.

Dalam menghadapi tantangan yang ada, kolaborasi antara pencipta, pemerintah, dan platform digital sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan HKI. Dengan pendekatan yang komprehensif dan adaptif, diharapkan pencipta dapat terus berkarya dan berkontribusi dalam industri kreatif yang semakin berkembang di era digital ini.

REFERENSI

  • Akbar, S. A., Adnan, A. M. R., & Azmi, F. A. N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 11-22. 
  • Amalia, D. U., Mulyana, B. B., Ramadhan, F. F., & Fajarwati, N. K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 7(1), 26-46. P-ISSN: 1978-0184, E-ISSN: 2723-2328.
  • Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451. P-ISSN: 1978-0184, E-ISSN: 2723-2328.
  • Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. (Usman Taufik, Desain Cover; Handarini Rohana, Tata Letak; Evi Damayanti, Editor). ISBN 978-623-459-210-8. Cetakan Pertama.
  • Ramania, H., Lie, G., & Aprilia, I. S. (2024). Tantangan Hukum Dalam Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Dalam Analisis Kasus Tempo Gelato. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 349. E-ISSN: 3032-2758, P-ISSN: 3032-3495.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun