GENERAL REVIEW-TES AKHIR SEMESTER
SYARAFINA SALSABILA
222111374 - HES 5A
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Halo teman-teman, Saya Syarafina Salsabila (222111374) dari kelas HES 5A.
Disini Saya akan mereview materi yang Saya dapatkan selama Saya mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dalam perkuliahan sosiologi hukum, saya mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. Mengeksplorasi pengertian sosiologi hukum sebagai ilmu yang tidak hanya mencakup analisis norma-norma hukum, tetapi juga interaksi antara hukum dengan aspek sosial seperti ekonomi, agama, dan politik. Salah satu fokus penting adalah hukum Islam dan perubahan sosial, di mana kami membahas bagaimana perubahan dalam lembaga kemasyarakatan dapat mempengaruhi nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Karakteristik hukum Islam yang mencakup universalitas dan realitas ditetapkan berdasarkan kondisi nyata di masyarakat.
Teori-teori perubahan sosial dari Max Weber dan mile Durkheim memberikan wawasan tentang pengaruh struktur sosial terhadap pembentukan hukum, membantu kami memahami bagaimana hukum beradaptasi dengan dinamika sosial. Dalam hal ini, Â juga mempelajari dua pendekatan utama dalam penelitian yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris yang fokus pada penerapan hukum dalam praktik melalui studi lapangan, dan yuridis normatif yang lebih pada kajian literatur mengenai norma-norma hukum. Selain itu, kami mendalami aliran positivisme hukum yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, dengan Hans Kelsen sebagai tokoh utama yang berpendapat bahwa sumber hukum adalah undang-undang. Meskipun positivisme memberikan kepastian hukum, aliran ini sering dikritik karena mengabaikan keadilan sosial.
Membahas juga mengenai sociological jurisprudence yang menekankan bahwa hukum harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tokoh-tokoh seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound berargumen bahwa hukum yang efektif adalah yang diakui oleh masyarakat. Konsep "The Living Law" mengajak kita untuk melihat hukum sebagai sesuatu yang hidup dalam praktik sosial, sementara utilitarianisme menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari setiap tindakan hukum. Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan perspektif unik tentang dinamika masyarakat dengan membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: primitif, pedesaan, dan kota, serta mengemukakan teori siklus sejarah yang menggambarkan fase-fase perkembangan suatu negara.
Selanjutnya, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman tentang negara dan sistem hukum. Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga dengan monopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah, sedangkan Hart membedakan antara peraturan primer dan sekunder dalam sistem hukum. Membahas juga efektivitas hukum yang berkaitan dengan sejauh mana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam masyarakat, faktor-faktor seperti kepatuhan masyarakat dan penegakan hukum yang adil sangat mempengaruhi efektivitas penerapan hukum. Konsep pluralisme hukum mengakui keberagaman sistem hukum dalam masyarakat, termasuk keberadaan hukum adat dan agama sebagai bagian integral dari sistem nasional.
Mempelajari konsep hukum progresif yang diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, mendorong adaptasi sistem hukum sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat serta menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan utama penerapan hukum. Melalui seluruh materi ini, kami memperoleh pemahaman komprehensif tentang interaksi kompleks antara norma-norma hukum dan dinamika sosial dalam masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial yang hidup di tengah-tengah kita. Ke depannya, penting bagi kita untuk mengintegrasikan pendekatan sosiologis dalam reformasi hukum agar lebih responsif terhadap perubahan masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum juga menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih baik.
Sekian sedikit pemaparan dari Saya, kurang lebihnya Saya mohon maaf dan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Sedikit menjelaskan mengenai background video Saya, Saya ingin bekerja di BUMN dan Saya juga ingin menjadi ibu kos yang memiliki sedikitnya 50 kamar kos dan Saya ingin memiliki toko roti yang dimana itu adalah keinginan Saya sejak kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H