Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

28 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:09 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syarafina Salsabila

NIM / Kelas : 222111374 / HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

1. ARTIKEL JURNAL 

Masyhuri.ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN MAX WEBER (PERSPEKTIF ISLAM); JPIK.Vol.2 No.2, September 2019.

Artikel ini membahas pemikiran Max Weber dari perspektif Islam, mencakup beberapa poin utama. Pertama, menjelaskan konsep birokrasi Weber sebagai organisasi yang efisien dan relevansinya dalam masyarakat Muslim, serta bagaimana nilai-nilai Islam dapat meningkatkan efisiensi tersebut. Selanjutnya, menganalisis rasionalisasi dalam masyarakat modern dan perannya dalam mencapai keadilan sosial menurut Islam. Penulis juga mengkritik pemisahan Weber antara moral dan sosiologi, menekankan pentingnya etika dalam tindakan sosial. Selain itu, artikel ini membandingkan pemikiran Weber dengan prinsip-prinsip Islam terkait hukum dan organisasi, serta membahas relevansi pemikiran Weber dalam konteks sosial dan politik kontemporer di negara-negara Muslim.

Humiati.KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART  DAN HANS KELSEN ; YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan.Desember 2020.

Artikel ini membahas perbandingan pemikiran tiga tokoh utama dalam teori hukum. Menjelaskan pandangan John Austin yang melihat hukum sebagai perintah dari otoritas yang sah, kemudian dilanjutkan dengan analisis H.L.A. Hart yang mengembangkan konsep positivisme hukum dengan membedakan antara aturan primer dan sekunder. Menguraikan juga pandangan Hans Kelsen yang memandang hukum sebagai norma yang terstruktur dalam bentuk piramida. Artikel ini menekankan kontribusi masing-masing pemikiran terhadap pemahaman hukum dan masyarakat, serta relevansinya dalam konteks hukum di Indonesia, di mana interaksi antara hukum dan masyarakat sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya.

2. POKOK PEMIKIRAN

Pokok Pemikiran Max Weber

 Tindakan Sosial: Weber mengidentifikasi empat tipe tindakan sosial:

  • Rasional Tujuan: Tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara yang efisien.
  • Rasional Nilai: Tindakan yang berasal dari nilai-nilai yang diyakini, meskipun hasilnya mungkin tidak efisien.
  • Afektif: Tindakan yang dipicu oleh emosi.
  • Tradisional: Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan atau tradisi.

 Birokrasi: Weber mendefinisikan birokrasi sebagai metode paling efisien untuk mengorganisir masyarakat modern, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Struktur Hierarkis: Pembagian tugas yang jelas dan tingkatan otoritas yang terdefinisi.
  • Aturan Formal: Prosedur dan regulasi yang harus dipatuhi.
  • Profesionalisme: Pegawai yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai.

 Rasionalisasi: Weber mencatat bahwa modernitas ditandai oleh proses rasionalisasi, di mana tindakan dan institusi menjadi semakin terorganisir dan didasarkan pada logika serta efisiensi.

Pokok Pemikiran H.L.A Hart

 Positivisme Hukum: Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang kompleks, yang mencakup bukan hanya perintah tetapi juga norma-norma sosial yang diakui.

 Aturan Primer dan Sekunder:

  • Aturan Primer: Mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
  • Aturan Sekunder: Mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan, termasuk prosedur dan pengakuan hukum.

 Validitas Hukum: Hart mengemukakan bahwa validitas hukum tidak tergantung pada individu atau kelompok yang berdaulat, melainkan pada sistem hukum itu sendiri. Ini memisahkan hukum dari moralitas dan menekankan pada struktur serta penerapan hukum.

3. RELEVANSI PEMIKIRAN SAAT INI

Pemikiran Max Weber masih sangat relevan hingga kini, terutama dalam konteks administrasi publik dan organisasi. Dalam menghadapi tantangan seperti korupsi dan inefisiensi dalam birokrasi, prinsip-prinsip Weber dapat diterapkan untuk merancang struktur organisasi yang lebih efisien dan transparan. Konsep tindakan sosialnya juga memberikan wawasan dalam memahami perilaku individu dalam konteks sosial yang kompleks, yang sangat penting untuk pengambilan keputusan publik.

Di sisi lain, pemikiran H.L.A. Hart sangat penting dalam konteks hukum saat ini. Penekanan Hart pada pemisahan antara kewajiban hukum dan paksaan memberikan kerangka untuk memahami penerapan hukum yang adil, meskipun ada tekanan dari nilai-nilai masyarakat. Dalam menghadapi kompleksitas hukum saat ini, pandangan Hart sangat membantu dalam mengatasi tantangan hukum di masyarakat yang pluralis. 

4. ANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Max Weber dapat digunakan untuk menganalisis struktur birokrasi dan efektivitasnya dalam penegakan hukum. Birokrasi yang tidak efisien sering kali menjadi penyebab utama masalah dalam pelayanan publik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip birokrasi Weber, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang pada akhirnya dapat mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Di sisi lain, pemikiran H.L.A. Hart memberikan alat analisis untuk memahami interaksi antara hukum positif dan norma sosial di Indonesia. Dalam masyarakat yang beragam, di mana terdapat berbagai norma dan nilai, pemisahan antara kewajiban hukum dan paksaan memfasilitasi penerapan hukum yang lebih konsisten. Ini sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang muncul antara hukum yang berlaku dan nilai-nilai budaya lokal.

Secara keseluruhan, kombinasi pemikiran Weber dan Hart dapat memberikan wawasan yang mendalam untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif dan efektif di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kualitas birokrasi dan konsistensi dalam penerapan hukum, Indonesia dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil, efisien, dan beretika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun