Secara keseluruhan, kombinasi pemikiran Weber dan Hart dapat memberikan wawasan yang mendalam untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif dan efektif di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kualitas birokrasi dan konsistensi dalam penerapan hukum, Indonesia dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil, efisien, dan beretika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!