Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

7 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:34 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.PANDANGAN ALIRAN POSITIVISME HUKUM DAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE

  • Positivisme Hukum

Positivisme hukum melihat hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas resmi. Dalam konteks ini, kasus korupsi di Bank NTB Syariah harus dianalisis berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. 

Pendekatan ini lebih menekankan pada penerapan hukum secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek sosial di sekitarnya. Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus korupsi di Bank NTB Syariah dapat dianalisis berdasarkan kepatuhan terhadap aturan hukum positif yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan ini akan berfokus pada aspek legalitas dan formalitas aturan hukum yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan syariah.

  • Sosiological Jurisprudence

Kasus korupsi di Bank NTB Syariah dapat dianalisis dengan melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Pendekatan ini akan memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dalam menganalisis efektivitas hukum dalam menangani kasus korupsi di lembaga keuangan syariah. 

Sosiological jurisprudence akan lebih menekankan pada kesesuaian antara hukum dengan realitas sosial yang ada, serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus ini, pendekatan ini akan memeriksa (1)dampak sosial dari korupsi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. (2)faktor-faktor sosial yang mendorong terjadinya korupsi, seperti budaya organisasi yang tidak transparan atau lemahnya pengawasan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun