Syarafina SalsabilaÂ
222111374/HES 5A
Sosiologi Hukum
1. KASUS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERBARU
"Kasus Korupsi 24 Miliar di Bank NTB Syariah (2024)"
Kasus korupsi sebesar 24 miliar di Bank NTB Syariah melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana bank. Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan adanya pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan laporan fiktif yang merugikan bank dan nasabah. Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pejabat senior di Bank NTB Syariah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Skandal tersebut muncul setelah adanya laporan dari whistleblower dan temuan audit internal yang dilakukan oleh otoritas terkait.
2. KAIDAH HUKUM YANG TERKAIT
Kaidah hukum yang terkait dengan kasus korupsi di Bank NTB Syariah adalah prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi dan keuangan Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Selain itu, terdapat pula kaidah hukum yang bersumber dari ajaran Islam, seperti prinsip amanah (kepercayaan) dan larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah. Adapun kaidah hukum lain yang terkait dengan kasus ini meliputi:
- UU No. 31 Tahun 1999 Â tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang definisi, tindakan, dan sanksi bagi pelaku korupsi.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyangkut pengelolaan dana dan tanggung jawab bank dalam menjaga integritas serta transparansi.
3. NORMA HUKUM YANG TERKAIT
Norma hukum dalam kasus ini terdiri dari:
- Norma etik dalam perbankan, yang mengharuskan pegawai bank untuk bertindak jujur dan transparan.
- Norma hukum pidana, yang melarang tindakan korupsi dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Norma hukum yang terkait dengan kasus korupsi di Bank NTB Syariah adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam industri perbankan syariah.
4. ATURAN HUKUM YANG TERKAIT
Aturan hukum yang relevan mencakup:
- Peraturan internal bank yang mengatur tentang prosedur pengelolaan dan pencairan dana.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal di perbankan syariah.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur mengenai prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah.