Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

8 Oktober 2024   00:16 Diperbarui: 8 Oktober 2024   00:16 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarafina Salsabila 

222111374/HES 5A

Sosiologi Hukum

1. KASUS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERBARU

“Kasus Korupsi 24 Miliar di Bank NTB Syariah (2024)”

Kasus korupsi sebesar 24 miliar di Bank NTB Syariah melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana bank. Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan adanya pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan laporan fiktif yang merugikan bank dan nasabah. Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pejabat senior di Bank NTB Syariah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Skandal tersebut muncul setelah adanya laporan dari whistleblower dan temuan audit internal yang dilakukan oleh otoritas terkait.

2. KAIDAH HUKUM YANG TERKAIT

Kaidah hukum yang terkait dengan kasus korupsi di Bank NTB Syariah adalah prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi dan keuangan Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Selain itu, terdapat pula kaidah hukum yang bersumber dari ajaran Islam, seperti prinsip amanah (kepercayaan) dan larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah. Adapun kaidah hukum lain yang terkait dengan kasus ini meliputi:

  • UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang definisi, tindakan, dan sanksi bagi pelaku korupsi.
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyangkut pengelolaan dana dan tanggung jawab bank dalam menjaga integritas serta transparansi.

3. NORMA HUKUM YANG TERKAIT

Norma hukum dalam kasus ini terdiri dari:

  • Norma etik dalam perbankan, yang mengharuskan pegawai bank untuk bertindak jujur dan transparan.
  • Norma hukum pidana, yang melarang tindakan korupsi dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Norma hukum yang terkait dengan kasus korupsi di Bank NTB Syariah adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam industri perbankan syariah.

4. ATURAN HUKUM YANG TERKAIT

Aturan hukum yang relevan mencakup:

  • Peraturan internal bank yang mengatur tentang prosedur pengelolaan dan pencairan dana.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal di perbankan syariah.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur mengenai prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah.

5.PANDANGAN ALIRAN POSITIVISME HUKUM DAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE

  • Positivisme Hukum

Positivisme hukum melihat hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas resmi. Dalam konteks ini, kasus korupsi di Bank NTB Syariah harus dianalisis berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. Pendekatan ini lebih menekankan pada penerapan hukum secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek sosial di sekitarnya. Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus korupsi di Bank NTB Syariah dapat dianalisis berdasarkan kepatuhan terhadap aturan hukum positif yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan ini akan berfokus pada aspek legalitas dan formalitas aturan hukum yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan syariah.

  • Sosiological Jurisprudence

Kasus korupsi di Bank NTB Syariah dapat dianalisis dengan melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Pendekatan ini akan memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dalam menganalisis efektivitas hukum dalam menangani kasus korupsi di lembaga keuangan syariah. Sosiological jurisprudence akan lebih menekankan pada kesesuaian antara hukum dengan realitas sosial yang ada, serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam kasus ini, pendekatan ini akan memeriksa (1)dampak sosial dari korupsi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. (2)faktor-faktor sosial yang mendorong terjadinya korupsi, seperti budaya organisasi yang tidak transparan atau lemahnya pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun