Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum"

29 September 2024   20:00 Diperbarui: 29 September 2024   20:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerbit              : Pustaka Ekspresi

HASIL REVIEW 

Buku “Sosiologi Hukum” yang ditulis oleh I Gusti Ngurah Dharma Laksana dan tim menjadi salah satu referensi penting dalam bidang studi hukum, khususnya bagi mahasiswa di Fakultas Hukum. Buku ini terdiri dari 6 bab yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana sosiologi dapat membantu memahami fenomena hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

Buku ini diawali dengan pengantar mendeskripsikan apa itu sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan faktor sosial, seperti ekonomi dan etnisitas. Dikenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882, bidang ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya pada teks hukum formal. Dengan pandangan ini, hukum dilihat sebagai fenomena sosial yang dinamis, yang bervariasi sesuai konteks waktu dan tempat.

Membahas juga mengenai pendekatan sosiologi hukum. Donald Black membedakan dua pendekatan dalam sosiologi hukum, yang pertama Pendekatan Deskriptif yaitu fokus pada analisis perilaku masyarakat dan struktur sosial, bukan pada norma hukum. Dan yang kedua Pendekatan Preskriptif yaitu berakar pada ilmu hukum tradisional yang menekankan teks hukum. Sosiologi hukum berupaya memahami bagaimana norma hukum dan realitas sosial saling mempengaruhi. Tokoh-tokoh seperti Stewart Macaulay dan Achmad Ali juga menunjukkan bahwa praktik hukum dalam masyarakat sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial.

Pada bagian kedua membahas mengenai aliran dalam sosiologi hukum. Terdapat dua aliran utama yaitu, (1)Aliran Positif yang menekankan pengamatan objektif terhadap fenomena hukum. Menurut Black, fokus penelitian harus pada fakta yang dapat diamati, seperti keputusan hakim, bukan penilaian normatif. (2) Aliran Normatif yang melihat hukum sebagai institusi nilai yang mencerminkan norma sosial. Aliran ini mengakui pentingnya penilaian terhadap hukum dalam konteks norma dan nilai masyarakat.

Bagian ketiga membahas tentang kesadaran hukum. Kesadaran hukum meliputi aspek ketaatan dan ketidaktaatan. Oetoyo Usman membagi kesadaran hukum menjadi dua kategori: kesadaran hukum yang baik (ketaatan) dan buruk (ketidaktaatan). H. Krabbe menekankan bahwa kesadaran hukum adalah dasar yang lebih mendasar daripada undang-undang itu sendiri.

Bagian keempat membahas fungsi hukum dalam perubahan sosial. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan dapat menciptakan perubahan. Ia mengatur norma dan aturan yang mengarahkan tingkah laku individu dalam masyarakat. Hukum harus adaptif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Misalnya, dalam konteks Keluarga Berencana di Indonesia, beberapa regulasi perlu diubah agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang pertama faktor hukum,  asas hukum harus diikuti agar efektif. Kedua faktor penegak hukum, penegak hukum harus berperan etis dan reflektif. Ketiga, faktor masyarakat, pandangan masyarakat terhadap hukum mempengaruhi penegakan hukum. Dan yang terakhir faktor kebudayaan, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat juga berperan dalam penegakan hukum.

Bagian kelima membahas tentang aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial. Hukum sebagai sarana kontrol sosial yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat, menjaga stabilitas sosial dengan menetapkan norma dan sanksi. Perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum, dan sebaliknya, hukum juga dapat mempengaruhi perubahan sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur tetapi juga dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial. Hukum harus responsif terhadap dinamika sosial agar tetap relevan dan efektif.

Bagian terakhir membahas mengenai teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum. Terdapat berbagai teori yang menjelaskan hubungan antara hukum dan perubahan sosial, termasuk teori konflik, teori fungsionalisme, dan teori evolusi sosial. Setiap teori menawarkan perspektif berbeda mengenai bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan perubahan yang terjadi. Perubahan dalam masyarakat, seperti perubahan nilai, ekonomi, dan teknologi, dapat mempengaruhi perkembangan hukum. Hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Penelitian empiris diperlukan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang terus berubah.

Kesimpulannya buku ini membahas sosiologi hukum sebagai interaksi antara hukum dan faktor sosial, seperti ekonomi dan etnisitas, dengan fokus pada praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan deskriptif dan preskriptif menunjukkan hubungan norma hukum dengan realitas sosial, sementara kesadaran hukum mencakup ketaatan dan ketidaktaatan. Berbagai teori, termasuk teori konflik dan fungsionalisme, menjelaskan hubungan hukum dan perubahan sosial, dengan penelitian empiris penting untuk memahami dinamika hukum yang terus berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun