Mohon tunggu...
Meilinda Frasasti
Meilinda Frasasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

25 November 2022   22:46 Diperbarui: 25 November 2022   22:57 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Warga Negara dalam UUD 1945

  • Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut pembelaan negara
  • Pasal 28 Ayat (2): Kemerdekaan berserikat dab berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 29 Ayat (2): ): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
  • Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
  • Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28J Ayat (1): Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 30 Ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Setiap Negara di dunia ini pasti memiliki aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepala negaranya. Maka setiap warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi. Hak dan kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945. Sebelum kita lanjut membahas lebih dalam, pertama kita harus mengetahui apa itu hak dan kewajiban negara?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu atas apa yang menjadi hak kita, derajat atau martabat.

Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan yang harus kita laksanakan, kita taati, seperti suatu tugas  yang diberikan menurut hukum yang dibuat oleh negara, dan kita harus menaati kewajiban yang ada, karna apabila kita melanggar maka kita akan mendapat sanksi atas pelanggaran yang kita buat.

Kesimpulannya, hak dan kewajiban warga negara berarti hak yang diterima setiap manusia yang berada pada suatu negara dan dibatasi dengan aturan yang berlaku, dan kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, ditaati oleh warga negara yang telah diatur dalam undang-undang dan apabila melanggar hukum yang telah ditetapkan, maka akan terdapat sanksi yang akan  dikenakan.

Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang sangat berkaitan dan yang tidak dapat dipisahkan, dan apabila kedua hal ini tidak seimbang maka akan terjadi pertentangan di dalamnya. 

Seperti yang kita ketahui, setiap warga negara memiliki  hak dan kewajibannya untuk mendapatkan kehidupan yang baik, aman, sesuai dengan apa yang menjadi milik masing-masing warga negara, akan tetapi pada kenyataan sekarang ini, terutama yang terjadi di Indonesia, banyak sekali warga negara yang belum merasa sejahtera dalam menjalani kehidupan. 

Hal ini terjadi karena para pemerintah dan pejabat tinggi lebih memperhatikan hak daripada kewajiban, selain itu banyak diantara para pejabat yang sudah menyeleweng, mereka menjabat hanya untuk mendapatkan keuntungan sendiri. 

Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat dan kekuasaan, akan tetapi mereka memiliki banyak tanggung jawab dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya bukan sibuk memikirkan diri sendiri, selalu ingin mendapat kekuasaan lebih, dan tidak pernah puas atas pencapaiannya itu.

 Banyak pelanggaran yang terjadi di negara ini, bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, bahkan aparat pemerintah juga kerap melanggar kewajiban tersebut. Seperti contoh yang banyak terjadi sekarang, tidak mau membayar pajak, mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi, bangunan dan lain-lain. Tindakan ini mengingkari kewajiban negara yang diatur dalam pasal UUD 1945. 

Pembunuhan yang kerap terjadi akibat iri, dendam yang menguasai hati, penyalahgunaan teknologi untuk membobol privasi orang lain, konten negatif yang mudah diakses, penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini bukan hanya di lingkungan pemerintah tetapi juga dalam masyarakat, ketidaktegasan para penegak hukum seperti tersebarnya buku bajakan, dan barang -barang bajakan lainnya yang membuat kerugian bagi para penulis atau pencipta barang-barang tersebut. 

Padahal mereka sudah berkali-kali mengeluhkan hal ini, tetapi tetap tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, bahkan lebih parahnya lagi mereka malah bekerja sama untuk mendapat keuntungan lebih dari barang bajakan tersebut.

Dalam hal tersebut, tentu kita dapat mengubahnya dengan melakukan perubahan-perubahan yang  baik. Kita harus berupaya menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dengan melakukannya bersama-sama, antara masyarakat dan para pemerintah harus bekerja sama untuk melakukan perubahan, mulai dari hal kecil, seperti dalam lingkungan sehari-hari.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban , juga perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing, menyadari apa yang menjadi hak serta kewajiban yang mesti dilakukan, serta para pemerintah juga harus sadar, bukan hanya hidup mereka saja yang dipikirkan tetapi ada banyak yang harus mereka perhatikan, awasi, lindungi dalam negara ini. 

Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya. Jika dari setiap kita menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya maka tentu kita dapat menajalani kehidupan dengan damai, negara menjadi aman, peraturan berjalan dengan baik, dan semua orang akan mendapat hak-haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun