Mohon tunggu...
Meilinda Frasasti
Meilinda Frasasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

25 November 2022   22:46 Diperbarui: 25 November 2022   22:57 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan yang kerap terjadi akibat iri, dendam yang menguasai hati, penyalahgunaan teknologi untuk membobol privasi orang lain, konten negatif yang mudah diakses, penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini bukan hanya di lingkungan pemerintah tetapi juga dalam masyarakat, ketidaktegasan para penegak hukum seperti tersebarnya buku bajakan, dan barang -barang bajakan lainnya yang membuat kerugian bagi para penulis atau pencipta barang-barang tersebut. 

Padahal mereka sudah berkali-kali mengeluhkan hal ini, tetapi tetap tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, bahkan lebih parahnya lagi mereka malah bekerja sama untuk mendapat keuntungan lebih dari barang bajakan tersebut.

Dalam hal tersebut, tentu kita dapat mengubahnya dengan melakukan perubahan-perubahan yang  baik. Kita harus berupaya menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dengan melakukannya bersama-sama, antara masyarakat dan para pemerintah harus bekerja sama untuk melakukan perubahan, mulai dari hal kecil, seperti dalam lingkungan sehari-hari.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban , juga perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing, menyadari apa yang menjadi hak serta kewajiban yang mesti dilakukan, serta para pemerintah juga harus sadar, bukan hanya hidup mereka saja yang dipikirkan tetapi ada banyak yang harus mereka perhatikan, awasi, lindungi dalam negara ini. 

Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya. Jika dari setiap kita menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya maka tentu kita dapat menajalani kehidupan dengan damai, negara menjadi aman, peraturan berjalan dengan baik, dan semua orang akan mendapat hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun