Mohon tunggu...
Meilinda Frasasti
Meilinda Frasasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Kehidupan Harmonis dengan Membangun Masyarakat Madani di Indonesia

19 November 2022   22:20 Diperbarui: 19 November 2022   22:36 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan sosial dan politik yang cepat terjadi, apalagi setelah era reformasi ini. Kesenjangan yang semakin menganga antar kelompok sosial juga dilekatkan dengan penganut agama mayoritas. Keterbelakangan dan pembaruan yang tidak simultan dapat memperkeruh keharmonisan, dan merusak tatanan sosial.

Dalam hal ini, terlihat bahwa masalah ini merupakan beban yang sangat berat bagi masyarakat terutama dalam bidang pendidikan moral atau proses sosialisasi tentang keberagaman dan makna dari keberagaman tersebut bagi kehidupan. Oleh karena itu, kita harus berperan untuk meciptakan keharmonisan dalam bermasyarakat. 

Mulai dari memikirkan  pendidikan multikultur yang mengembangkan konsep toleransi, saling menghargai, saling menghormati dan saling menyadari sekaligus bersikap pengertian tentang arti sebuah perbedaan.

Para pendidik haruslah bekerja keras untuk melakukan reorientasi pembelajaran agama kepada peserta didik dengan tetap mensosialisasikan nilai-nilai dan norma agama dari masing-masing agama yang diajarkan, kemudian mengembangkan apa yang sudah dipelajari dengan menggunakan konsep multiculturalism education.

Karena apabila sudah digabungkan seperti itu, maka mekanisme manajemen konflik akan terlaksana, pastinya butuh dukungan dari kebijakan pemerintah terkait pendidikan moral, agama, dan sosial.

Dengan begitu, apabila semua usaha yang kita lakukan sudah maksimal dan berhasil maka terciptalah sebuah masyarakat madani. Masyarakat madani atau civil society merupakan masyarakat yang memiliki adab dalam membangun, memaknai, dan menjalani kehidupannya.

Masyarakat madani seringkali diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Sedangkan istilah masyarakat sipil diambil dari terjemahan masyarakat madani sendiri, yaitu masyarakat yang beradab. Konsep terjemahan tersebut pertama kali dikenalkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim, melalui ceramahnya di Simposium Nasional pada tahun 1995.

Adapun pengertian lain dari masyarakat madani yaitu, mereka adalah golongan masyarakat yang beradab, berperikemanusiaan, menguasai ilmu pengetahuan, unggul dalam hal teknologi. 

Apapun artinya, maknanya tetap sama, bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjalani kehidupan dengan rukun, karena mereka menggunakan adabnya dalam keseharian, menyelesaikan masalah dengan memperhatikan apa yang baik unk diputuskan, dengan kekuatan legalitas, orang-orangnya berdedikasi tinggi, berakhlak mulia, memiliki semangat juang yang tinggi, bekerja untuk semua agar mencapai tujuan bersama.

Gerakan untuk membangun masyarakat madani di Indonesia ini adalah pilihan yang sangat bagus dan tepat, untuk menjadikan bangsa dan negara ini benar-benar lurus pada ideologi Pancasila dan norma-norma lainnnya. Konsep ini merupakan buah pemikiran dari para tokoh bangsa yang cemerlang untuk memajukan bangsa ini.

Menjadikan masyarakat Indonesia supaya menjadi sebuah masyarakat madani sangatlah cocok karena Indonesia merupakan bangsa yang religius, majemuk, menjalankan sistem demokrasi, menghargai hak-hak asasi manusia, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, menjunjung keadilan bagi rakyatnya, maka sebenarnya paradigma madani ini adalah yang sangat tepat dikembangkan dan diimplementasikan di negeri ini, walaupun tidak semua hal itu belum berjalan dengan semestinya, setidaknya negara ini memiliki prinsip yang bagus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun