Berdasarkan wawancara tersebut dengan tim pemenangan Pradi – Afifah dan tim pemenangan  Christ– Full seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya perubahan regulasi dalam pelaksanaan kampanye di masa pandemi yaitu adanya pembatasan pengumpulan massa dan anjuran menggunakan media sosial sebagai alat kampanye digital memiliki dampak yang berbeda- beda di setiap daerah pemilihan. Bagi tim pemenangan Pradi- Afifah adanya pembatasan pengumpulan massa dianggap sangat berpengaruh pada tidak efektifnya kegiatan kampanye, hal tersebut terlalu memakan waktu dan tenaga, karena peserta Pilkada dalam satu hari harus mengunjungi beberapa titik kampanye, sedangkan pada saat sebelum Covid-19 dalam satu hari peserta Pilkada mampu mengumpulkan lebih dari 500 orang dalam satu wilayah untuk melaksanakan kampanye terbuka. Selain itu penggunaan media sosial sebagai alat kampanye digital juga masih diragukan keefektifannya dalam meningkatkan perolehan suara rakyat. Hal tersebut karena, jika hanya dengan mengandalkan kampanye menggunakan media massa bukan hanya peserta Pilkada yang harus memiliki kreativitas yang tinggi dalam mengelola media massa, akan tetapi itu semua juga tergantung pada keaktifan masyarakat dalam mencari tahu peserta Pilkada di daerah masing-masing.Â
Lain halnya bagi tim pemenangan Christ- Full, adanya perubahan regulasi dalam proses pelaksanaan kampanye oleh KPU yaitu adanya pembatasan pengumpulan massa dan anjuran menggunakan media sosial sebagai alat kampanye dinilai bukan sebagai hal yang baru dan dinilai sebagai hal yang sama saja dengan tradisi yang dari dulu sampai sekarang dilaksanakan oleh masyarakat Nias, karena pada dasarnya baik sebelum ada regulasi baru atau sebelum adanya pandemi Covid-19, pelaksanaan proses kampanye di daerah Nias sudah bersifat terbatas. Untuk memperoleh suara atau dukungan masyarakat, peserta Pilkada hanya perlu mengadakan pertemuan terbatas dengan beberapa tokoh yang berpengaruh dalam satu desa. Sistem kampanye dengan basis kekeluargaan dan kepercayaan ini dilaksanakan dari tahun- tahun sebelumnya dan sampai sekarang, bahkan sebelum adanya Covid-19. Â Karena sistem kampanye berdasarkan kekeluargaan dan kepercayaan, maka metode kampanye digital (melalui media sosial) juga dianggap tidak cukup berpengaruh dalam meningkatkan perolehan suara. Apalagi dengan kondisi keterbatasan jaringan internet di daerah Nias, maka penggunaan media sosial hanya sebatas untuk membentuk citra yang baik dan modern dari peserta Pilkada, tanpa menaruh harapan lebih banyak dalam meningkatkan perolehan suara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H