Ketika perencanaan dan penganggaran sudah berjalan dengan baik dan tepat waktu, maka suatu program dan kegiatan pemerintah dipastikan tidak akan ada penundaan.Â
Sehingga tidak ada lagi keterlambatan dan realisasi belanja rendah yang akhirnya akan meningkatkan jumlah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Pengeluaran belanja pemerintah yang optimal akan mempengaruhi pendapatan masyarakat dan secara tidak langsung juga terhadap PDRB.
Dari aspek efektivitas pelaksanaan anggaran, APBA bisa mereplikasi indikator IKPA penilaian Penyerapanan Anggaran yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.Â
Agar diatur target penyerapan pada triwulan I sebesar 15%, triwulan II sebesar 40%, triwulan III sebesar 60%, dan triwulan IV sebesar 90%. Kemudian indikator IKPA Penyelesaian Tagihan, agar memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual (maksimal 15 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan).
Selanjutnya aspek terakhir yang dapat direplikasi yaitu Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. APBA bisa mengaplikasikan indikator penilaian Data Kontrak yang mewajibkan SKPD menyampaikan file data kontrak ke BPKA maksimal 5 hari kerja sejak kontrak ditandatangani. Dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan di SIPKD.
Pada akhirnya semua gagasan yang dikemukan diatas, sangat tergantung kepada respon cepat dari para pemangku kepentingan untuk mereplikasi tools tadi agar proses bisnis dan mindset pengelolaan keuangan daerah dapat segera berubah hingga akselerasi realisasi belanja APBA dapat diwujudkan.
Dislaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat bekerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H