Namun, tentu saja penafsiran ayat Kitab Suci terkait agama calon pemimpin bebas didakwahkan di lingkup internal umat dan rumah ibadah masing-masing.Â
Aturan ini akan banyak sekali manfaatnya. Pertama, menjadi solusi pencegah terjadinya konflik-konflik SARA terutama di masa kampanye pilkada/pemilu. Kedua, membantu mencairkan kembali hubungan antar kelompok dalam umat Islam sekaligus hubungan antara umat Islam dengan umat agama lainnya. Ketiga, membantu mengedukasi umat Islam agar tidak lagi mudah dipengaruhi oleh kelompok-kelompok yang gemar mempolitisir agama.
Inilah saatnya umat Islam bangkit, menumpas kemunafikan yang sesungguhnya. Dan kewajiban pemerintah adalah, melalui instrumen kebijakan, melindungi umat Islam dari pembodohan dan pemecah-belahan umat yang berujung pada hancurnya NKRI.
Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Catatan:
Daftar nama, profesi dan afiliasi para pengusul dicantumkan pada surat yang kami kirimkan ke email pribadi Bapak Jokowi di Jokowi@yahoo.co.id, inbox Facebook page Joko Widodo serta email Kantor Staf Presiden di webmaster@ksp.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H