Mohon tunggu...
Meilani
Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Malang Kota Terbesar Kedua di Jatim

8 November 2021   18:40 Diperbarui: 8 November 2021   18:43 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota adalah tempat yang mempunyai batasan-batasan tertentu dan juga tempat dimana penduduk bermukim dan melakukan segala aktifitasnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 mengenai Penyusunan Rencana Kota. Sedangan pengertian perkotaan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perkotaan adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian.

Masyarakat kota cenderung bersifat individualisme serta egois. Mereka memiliki pandangan hidup lebih rasional jika dibandingkan masyarakat desa. Masyarakat kota juga memiliki norma keagamaan yang tidak terlalu ketat. Kota memiliki daerah terbuka yang digunakan sebagai open space atau paru-paru kota, gedung pemerintahan, gedung perkantoran dan hiburan. Di kota juga terdapat sarana olahraga, alun-alun, lahan parkir, dan juga kompleks hunian untuk masyarakat ekonomi rendah, sedang, dan elite.

Kota Malang merupakan salah satu wisata dan kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Kota Malang dikenal dengan julukan kota pelajar, atau juga kota bunga. Kota Malang terbagi menjadi 33 kecamatan dan 385 desa. Dengan kabupaten yang memiliki daerah yang cukup luas, tentu banyak permasalahan yang ada didalamnya. Termasuk masalah kepemimpinan, tata kota, banjir, kekumuhan, kekurangan ruang tebuka hijau ( RTH ), kemacetan, dan lain-lain.

Kota sebagai pusat pemerintahan menurut Branch yaitu sebuah tempat yang menampilkan beberapa bentuk tata ruang yang monumental, menggambarkan simbol pemerintahan yang dibuktikan dengan adanya bangunan-bangunan umum yang ditata secara menarik, atau bangunan yang secara khusus dirancang untuk tujuan kota tersebut. 

Bangunan-bangunan tersebut tentu memiliki fasilitas yang memadai. Dengan kelengkapan fasilitas tersebut, urbanisasi banyak dilakukan oleh para penduduk yang merasa tempat tinggal sebelumnya belum memiliki fasilitas yang kurang memadai. Mereka juga berpendapat bahwa hidup di kota bisa membuat taraf hidup mereka meningkat. 

Dengan adanya perpindahan penduduk yang begitu banyak membuat kota tidak hanya menjadi pusat pemerintahan tetapi juga menjadi pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan, maupun industri. Namun, urbanisasi menimbulkan dampak merugikan bagi kota yaitu kekurangan lahan kosong, peningkatan polusi, pencemaran sosial dan ekonomi serta kemacetan lalu lintas. Menurut Dr. Sri Untari Bisowarno MAP, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa banyak masalah yang harus diselesaikan di Kabupaten Malang salah satunya yaitu masalah kepemimpinan. 

Hal ini diungkapkan oleh beliau dalam website SurabayaPost.id yang berjudul "Banyak Problem yang Harus Diselesaikan di Kabupaten Malang". Setelah melakukan pengamatan hampir 12 bulan, beliau mendapatkan masalah yang dirasakan oleh masyarakat dan langsung tersampaikan pada beliau yang selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Salah satu dari masalah tersebut yaitu masalah kepemimpinan. Beliau berpendapat bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi di Pemerintah Kabupaten Malang. Salah satu yang beliau contohkan yaitu pemindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lain. 

Menurut beliau, seorang pemimpin dalam menjalankan organisasi kepemerintahan harus memiliki pengetahuan tentang administrasi pemerintahan serta aturan didalamnya. Kejadian pemindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lain yang bisa disebut sebagai mutasi merupakan kejadian sepele tetapi dapat berdampak pada sektor layanan publik yang menjadi tidak maksimal.

Masalah selanjutnya yang ada di Kabupaten Malang yaitu dalam segi penataan kota. Kabupaten Malang merupakan daerah yang belum memiliki tingkat kepadatan tinggi tetapi ruang terbuka hijau yang ada didalamnya tersisa sedikit saja. Hal tersebut dipaparkan oleh Yu Sing, seorang arsitek dari Akanoma Studio Bandung yang dikutip dalam website Mongabay.co.id berjudul "Atasi Masalah Perkotaan di Malang, Yu Sing Usul Bangun Kampung Kota Vertikal". 

Beliau berpendapat bahwa masalah tersebut terjadi karena pemanfaatan lahan kota yang tidak efisien. Banyak bangunan horizontal yang menggusur RTH di Kabupaten Malang. Yu Sing menyarankan untuk membangun Kabupaten Malang tumbuh vertikal. Untuk membangun kampong kota vertikal, Beliau menawarkan empat model. Yang pertama yaitu kampong deret yang terdiri atas lima kavling. Bisa menjadi hunian, cafe, dan toko. Yang kedua yaitu rumah bersama. 

Jika kavling dianggap terlalu sempit, bisa menggabungkan empat rumah menjadi satu yang dibangun secara vertikal. Yang ketiga yaitu kampong susun yang terdiri dari permukiman dalam satu RT. Bisa digunakan untuk hunian, rumah sewa, kos, dan homestay.Yang keempat yaitu kawasan fungsi campuran yang terdiri dari permukiman satu RW yang dibangun secara vertikal dalam sebuah kawasan. Bisa dibangun menjadi sekolah, pasar, apartemen yang bisa dijual, serta tiga bangunan untuk rusunami yang merupakan singkatan dari Rumah Susun Sederhana Milik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun