Industri hijau merupakan sebuah industri yang memiliki proses produksi dengan mengutamakan penggunaan yang efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang baik secara berkelanjutan.Â
Hal ini dapat membantu untuk membangun industri dengan memanfaatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk memberikan manfaat bagi banyak orang. Â Salah satu standar industri hijau adalah dengan menggunakan teknologi yang membuat efektif untuk pengolahan bahan baku dan baik bagi mutu lingkungan.
Maka dari itu, tidak heran banyak produsen yang berlomba-lomba untuk menciptakan barang ramah lingkungan di berbagai sektor. Salah satunya di bagian kendaraan yaitu dengan pengembangan mobil listrik.
Mobil listrik dianggap ramah lingkungan karena mampu menekan emisi karbon penyebab polusi udara juga dianggap mampu meminimalisir emisi gas rumah kaca, sehingga dapat mengurangi karbon dan menghemat lapisan ozon. Tentu hal ini bisa meminimalisir terjadinya pemanasan global yang dipicu oleh polusi kendaraan.
Pada mobil konvensional, mobil bisa melaju jika energi panas dari bahan bakar berubah menjadi energi mekanik. Berbeda dengan mobil listrik yang mendapat energi mekanik dari motor yang mendapat pasokan listrik dari baterai. Jadi, mobil listrik dapat melaju ketika mendapat pasokan listrik dari baterai.
Khusus pada pengembangan mobil listrik ini, Indonesia menjadi perhatian dunia, pasalnya Indonesia menyimpan cadangan nikel sangat besar yang merupakan salah satu bahan baku utama komponen baterai mobil listrik.
Berdasarkan data USSG pada Januari 2020 dan Badan Geologi 2019, mengutip dari Booklet Nikel yang dirilis Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020, jumlah cadangan nikel RI tercatat mencapai 72 juta ton nikel (termasuk nikel jenis limonite/kadar rendah). Â Jumlah ini mencapai 52% dari total cadangan nikel dunia sebesar 139.410.000 ton nikel. (cnbcindonesia.com)
Pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo merespons langkah strategis atas kekayaan nikel ini dengan komitmennya untuk meningkatkan nilai Nikel melalui program hilirisasi.
Dikutip dari laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara.Â
Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi. Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru.Â
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hilirisasi merupakan upaya pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat." Pasal tersebut memiliki arti bahwa negara berhak mengelola sumber daya alam yang dimiliki guna menyejahterakan rakyatnya.Â