Oleh : Mei Ismatun Nisa
Semester : VI (Enam)
Program studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pengertian Partai politik secara normatif di muat dalam berbagai peraturuan keparataian yang ada dan pernah ada. Dalam Undang-undang kepartaian yang baru yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 1999, Partai politik dirumuskan sebagai berikut : “….Partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warganegara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
Dalam lietratur politik, kita juga mengenal yang namanya kelompok kepentingan atau intrest group dan kelompok penekan atau pressure group. Kedua kelompok ini meski memperjuangkan kepentingan kelompoknya tetapi mereka tidak dapat kata sebagai partai politik.
Kelompok Kepentingan adalah merupakan suatu organisasi yang terdiri dari kelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan –tujuan, keinginan-keinginan yang sama, dan mereka melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintahan demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan tadi.
Perbedaan kedua antara partai politik dengan kelompok kepentingan adalah bahwa :
- Partai Politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan yang pada giliranya akan dipergunakan untuk mengendalikan/mengontrol jalannya roda pemerintahan dalam usahanya merealisir atau mewujudkan program-program yang telah ditetapkan.
- Kelompok Kepentingan hanya berusaha untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dalam rangka agar dapat terpenuhi kepentingan
-kepentingan atau mencegah kebijaksanaan Pemerintahan yang mungkin dapat merugikannya dan dalam waktu yang sama kelompok kepentingan tidak berusaha untuk memperoleh jabatan publik
Berjalannya suatu Negara pasti tak lepas dari sebuah sistem politik. Karena pasti system politik-lah yang menjadi tolak ukur kemajuan dalam suatu negara. Negara yang maju dapat dipastikan bahwa system politik didalamnya tertata dengan baik. System politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat. Dalam suatu system politik terdapat berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik.