Hadirnya pandemi ditengah-tengah kehidupan kita sejak tiga tahun terakhir, telah mengubah banyak hal. Satu yang paling mendasar adalah perubahan cara berinteraksi tanpa tatap muka. Tidak hanya itu, aktivitas harian yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun menuntut masyarakat untuk beradaptasi dengan kecepatan waktu yang dinamis. Ditambah dengan kecanggihan teknologi dengan segala kapasitasnya telah “memanjakan” masyarakat dari segala lini. Semua aktivitas dan rutinitas yang dulunya dikerjakan secara konvensional, sekarang dengan cepat tergeser dan semakin memudar oleh inovasi digital. Terlebih, arus digitalisasi telah mengubah mindset dan perilaku seseorang baik sebagai konsumen maupun tenaga kerja. Serba serbi urusan dan kebutuhan semakin tercover hanya dengan petikan jari dan aplikasi. Mulai dari kebutuhan berinteraksi, komunikasi, pendidikan, hingga transaksi bisnis dan ekonomi menjadi semakin mudah, cepat dan transparan melintasi waktu dan jarak. Arus digitalisasi semakin mengalir deras dari hulu ke hilir. Menyusuri dan menjajal segala kebutuhan di berbagai aspek baik sektor ritel, institusi dan wilayah hingga lintas negara. Tak ada jalan lain, kecuali menyambut arus digitalisasi global dengan kontribusi maksimal.
Karena hanya mereka yang mampu bertahan dan beradaptasi dengan teknologi yang dapat maju melangkah terus ke depan. Motto yang disampaikan Mas Ijun - Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI dalam Sesi BI Talk Ep. 4 itu benar-benar tak bisa diabaikan. Sambut atau hanyut dalam ketertinggalan?!. Tentu, opsi terakhir bukan pilihan.
Masyarakat kini sudah terbiasa dengan hidup dalam arus digitalisasi, apa apa sesuai aplikasi. Lantas Bagaimana pula institusi selevel bank sentral (Bank Indonesia) merespon arus transformasi digital dalam konteks nasional dan Kawasan ASEAN?
Sungguh sebuah pertanyaan yang greget sekali, bukan?
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki fungsi penting dalam hal kebijakan moneter, proses peredaran uang dan stabilitas keuangan nasional. Melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, BI merespon positif digitalisasi dengan serangkaian inovasi untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, BI berupaya mengoptimalkan manfaat dan peluang arus digitalisasi termasuk dalam pengembangan sistem pembayaran sekaligus mitigasi risiko.
QRIS merupakan salah satu bukti implementasi inovasi Bank Indonesia untuk sistem pembayaran Regional (Regional Payment Connectivity) yang lebih cepat, transparan dan inklusif plus bebas biaya tambahan. Aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah resmi diimplementasikan Bank Indonesia sejak 1 Januari 2020, bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat 35 PJSP di tahun 2020 dan hingga April 2023 mencapai 98 Perusahaan yang meliputi perbankan dan Non Bank, Switching, dan beberapa BPD termasuk Bank Nagari (BPD Sumatera Barat). Bahkan untuk perizinan cross order payment, Bank CIMB Niaga dengan WeChatnya memperoleh izin dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Klik Disini
Jadi sebelum QRIS hadir, QR code hanya mampu mengcover pembayaran dengan PJSP yang sama. Misalnya Bank Nagari (BPD Sumatera Barat) kerjasama dengan UMKM / Minimarket untuk menggunakan sistem pembayaran QR Code, tetapi terbatas untuk pembeli yang memiliki rekening dan QR Code bank Nagari. JIka pembeli memiliki mobile banking bank Lain maka sistem QR Code UMKM tersebut harus menyesuaikan dengan bank yang sama.
Setelah adanya QRIS, Setiap merchant cukup memiliki satu QRIS dan semua pembayaran transaksi dapat dilakukan pembeli dengan memindai QRIS tersebut meskipun bank penerima dan pengirim tidak sama. Senangnya lagi tidak ada biaya tambahan yang dikenakan atas transaksi tersebut. Aplikasi QRIS memang “mak comblang” nya bayar bayar untuk transaksi non tunai terakreditasi UNGGUL (Universal, GampanG, Untung dan Langsung).
Untuk menggunakan QRIS caranya gampang yakni unduh aplikasi PJSP yang dipilih, lakukan registrasi dan siapkan saldo. Melalui aplikasi, scan QRIS pada merchant, input nominal transaksi, input pin otorisasi transaksi dan kemudian melakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa. QRIS dapat digunakan dalam transaksi pembayaran lintas negara karena disusun menggunakan standar internasional EMV.Co dan mengacu kepada peraturan PADG NO. 21/16/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code. Hal ini memberikan kekuatan hukum penggunaan QRIS oleh masyarakat di negara sendiri maupun negara tetangga dengan syarat memiliki QRIS berstandar internasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!