Memang berbeda dengan pencalonan DPR/DPRD Pemilu 2019, kali ini KPU menggunakan sistem pengurangan kertas (paper less). Semua dokumen diunggah dalam bentuk digital ke dalam aplikasi Silon. Saat pengajuan hanya dokumen syarat pengajuan yang disampaikan secara fisik.
Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan yaitu tanggal 1-14 Mei 2023, setelah sebelumnya mengirimkan data dan dokumen melalui Silon.
Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi 3 kategori yaitu:
- surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.
- daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari DPP Parpol. Dokumen ini, dan
- dokumen persyaratan administrasi dari setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU 10/2023.
Dua dokumen yang disebut terdahulu, disampaikan dalam 2 bentuk yaitu bentuk fisik (hard file) yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon, dan bentuk digital (soft file) yang diunggah sebelumnya di Silon. Sedangkan kategori ketiga, yaitu dokumen persyaratan administrasi dari setiap Bakal Calon tidak disampaikan secara fisik, melainkan hanya dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Silon.
Tata cara pengajuan bakal calon selengkapnya, dapat dibaca di link ini.
Kondisi Pengajuan Diterima dan Dikembalikan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen yang diserahkan Ketua dan Sekretaris parpol, akan memeriksa dokumen persyaratan untuk memastikan 3 hal yaitu:
- kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon;
- daftar Bakal Calon telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023, yaitu terkait syarat bahwa daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dan setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan, dan
- kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan melewati waktu pengajuan maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
- isian data dan dokumen persyaratan lengkap;
- daftar Bakal Calon memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon benar.
Sebaliknya, status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
- isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap;
- daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10//2023; dan/atau
- dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon tidak benar.
Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan, maka Partai Politik Peserta Pemilu masih dapat memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sepanjang masih dalam jangka waktu masa pengajuan yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. Perbaikan pasca pengembalian, hanya bisa dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon.Â
Artinya, data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki wajib  diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon. Lewat batas waktu tersebut, maka pengajuan perbaikan data dan dokumen tidak dapat diterima. Adapun jangka waktu pengajuan adalah untuk tanggal 1-13 Mei 2023 diberi kesempatan mulai pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat. Sedangkan di hari terakhir yaitu tanggal 14 Mei 2023, diberi kesempatan pengajuan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 Waktu setempat.