Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dibuka 1-14 Mei, Begini Mekanisme Pengajuan Bacaleg DPRD oleh Parpol

4 Mei 2023   16:48 Diperbarui: 4 Mei 2023   16:55 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut. Demikian sebagaimana disampaikan KPU Sulut dalam siaran persnya.


Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dimana untuk hari Senin, 1 Mei -Sabtu 13 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Waktu yang berbeda diberikan untuk hari terakhir, yaitu Minggu, 14 Mei 2023 di mana KPU Sulut memberikan kesempatan sejak pukul 08.00-23.59 Wita.


Sebelum datang ke kantor KPU Sulut, parpol peserta pemilu yang hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD, wajib mengupload dokumen pengajuan dan dokumen administrasi bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal tersebut sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 24 April 2024 dengan Pengumuman Nomor: 162/PL.01.4-Pu/71/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.


Dokumen pendaftaran

Adapun untuk dokumen pendaftaran terdiri dari dokumen fisik dan dokumen digital yang diunggah dalam Silon. Dokumen tersebut adalah: pertama, Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.


Kedua, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.


Dokumen persetujuan DPP tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. 

Dokumen persetujuan, sebagai lampiran Daftar Bakal Calon, disampaikan dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung saat mendaftar dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.


Ketiga, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dokumen tersebut tidak disampaikan dalam bentuk fisik, melainkan hanya dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.


Mekanisme Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

Baca juga: Septime: Simfoni 47

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Utara dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, dan telah mengirimkan (mengunggah) data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun