Adapun tata cara pengajuan dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah. Dengan demikian yang wajib hadir adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Parpol Tingkat Provinsi.
Bagaimana jika Ketua dan/atau sekretaris berhalangan?
Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi, dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain, dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah.
Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi, maka pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
Belum Ada Parpol Mendaftar Hingga Hari Ke-4
Hingga hari keempat, di KPU Sulawesi Utara belum ada satupun parpol yang mengajukan calonnya.Â
Namun demikian KPU Sulut terlihat selalu siap sedia jika ada parpol yang datang menngajukan calonnya.Â
Sejauh ini kedatangan pengurus parpol atau petugas penghubung hanya untuk berkonsultasi dengan memanfaatkan layanan help desk  yang disiapkan KPU sulut.
 (*Diolah dari Siaran Pers KPU Sulut)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H