Selanjutnya disebutkan mengadili sendiri dalam eksepsi:
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
2.Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.
Sedangkan dalam pokok perkara, amar putusan berbunyi:
1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
2.Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima Puluh ribu rupiah).
Demikian siaran pers KPU merespon putusan banding PT DKI Jakarta.
*****
(Sumber: Diolah dari Siaran Pers KPU RI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H