Ada 2 hal yang membuat saya yakin Pemilihan Serentak  Lanjutan dapat dilanjutkan.
Pertama, Sejak 15 Juni 2020 disaat Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan hingga saat ini, KPU telah berhasil melaksanakan tahapan-tahapan dengan protokol pencegahan Codid-19. Sebut saja pelantikan PPS secara daring, rekrutmen PPDP wajib rapid-test, Verfikasi faktual Bapaslon Perseorangan dengan protap Covid-19, Coklit oleh PPDP dengan protokol Covid-19 telah dilaksanakan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dengan kewajiban memasukan hasil Swab test sebelum mendaftar.
Kedua, Instrumen hukum untuk pelaksanaan teknis tahapan di masa Pandemi telah disusun KPU dan telah diundangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, dimana semua tahapan wajib dilaksanakan dengan memerhatikan Protokol Covid1-19, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara.Â
Konklusinya, Pilkada atau Pemilihan lanjutan bisa dilaksanakan tanpa harus menunda (lagi) dengan syarat pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten.
Akhir kata, Pilkada lanjut dengan protokol kesehatan dan penegakan hukum atas pelanggaran. Jika masih ada kelemahan yang harus dilakukan adalah perbaikan, tak perlu penundaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H