Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Sudah Pernah Ditunda, Sekarang Kita Pilkada Lanjutan

23 September 2020   22:05 Diperbarui: 23 September 2020   22:23 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada 2 hal yang membuat saya yakin Pemilihan Serentak  Lanjutan dapat dilanjutkan.

Pertama, Sejak 15 Juni 2020 disaat Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan hingga saat ini, KPU telah berhasil melaksanakan tahapan-tahapan dengan protokol pencegahan Codid-19. Sebut saja pelantikan PPS secara daring, rekrutmen PPDP wajib rapid-test, Verfikasi faktual Bapaslon Perseorangan dengan protap Covid-19, Coklit oleh PPDP dengan protokol Covid-19 telah dilaksanakan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan dengan kewajiban memasukan hasil Swab test sebelum mendaftar.

Kedua, Instrumen hukum untuk pelaksanaan teknis tahapan di masa Pandemi telah disusun KPU dan telah diundangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, dimana semua tahapan wajib dilaksanakan dengan memerhatikan Protokol Covid1-19, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

Konklusinya, Pilkada atau Pemilihan lanjutan bisa dilaksanakan tanpa harus menunda (lagi) dengan syarat pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten.

Akhir kata, Pilkada lanjut dengan protokol kesehatan dan penegakan hukum atas pelanggaran. Jika masih ada kelemahan yang harus dilakukan adalah perbaikan, tak perlu penundaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun