"Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU Provinsi atau Kabupaten dan Kota, " jelas Malonda.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan coklit data pemilih didampingi Lanny Ointu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut yang memaparkan materi tentang Mekanisme, Tata Cara dan Prosedur Pemutakhiran Data Pemilih.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, rakor kali ini, banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP.
"Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu," Ungkap Tinangon.
Rakor ditutup, Sabtu 8 Agustus 2020 oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, setelah sebelumnya Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc.
"Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19," harap Salman.
----
#ReportasePribadiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H