Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bekerja di Era Normal Baru bagi Penyelenggara Pemilu

5 Juli 2020   18:12 Diperbarui: 5 Juli 2020   18:27 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Wajib Rapid-Test untuk penyelenggara yang akan melaksanakan kegiatan verifikasi faktual  

Saat ini, untuk daerah-daerah dimana terdapat bakal pasangan calon perseorangan sementara dilaksanakan verifikasi faktual dukungan. Kegiatan ini mewajibkan terjadinya pertemuan dengan jaga jarak dan tanpa kontak antara PPS dengan penduduk yang namanya tercantum dalam dokumen dukungan. 

Nah, sebelum turun lapangan, PPS wajib mengikuti rapid-test. Bagi mereka yang hasil rapid test-nya non reaktif, diperkenankan melaksanakan tugas. 

Jika hasil rapid-test adalah reaktif maka PPS tersebut tidak diperkenankan melaksanakan tugas verifikasi faktual. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa petugas PPS yang turun door to door ke rumah pendukung bakal pasangan calon perseorangan dijamin bukan agen penyebar Covid-19.

Untuk melindungi petugas PPS, maka masker dan face shield menjadi APD wajib, disamping hand sanitizer. 

Baca uraian lengkap:  Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada Terapkan Protap Pencegahan Covid-19

5. PPDP Wajib Rapid Test 

Mulai tanggal 15 Juli, kegiatan pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutahiran data pemilih akan bergulir selama sebulan. Kegiatan ini juga mewajibkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk door to door ke rumah pemilih untuk menjamin keterdaftaran mereka yang sudah memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih. 

Seperti halnya, PPS yang melaksanakan verifikasi faktual di atas, PPDP pun wajib mengikuti rapid test.  Saat direkrut mereka wajib mengisi pernyataan bersedia dilakukan rapid test yang difasilitasi KPU. Tak bersedia di-rapid test,  maka tak bisa direkrut sebagai PPDP.  Bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai PPDP, namun kemudian hasil rapid test menunjukan hasil reaktif, maka PPDP tersebut harus bersedia diganti. 

Kenapa diganti?  PPDP masa tugasnya hanya sebulan untuk melakukan tugas coklit data pemilih. Jika mereka reaktif maka wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib test lanjutan (swab test). Tentu saja kondisi ini akan menghambat tahapan coklit yang hanya sebulan saja.

Demikian gambaran, kerja adaptif penyelenggara pemilu di era kenormalan baru. Hal-hal ini harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu, sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk bersama sama memutus mata rantai transmisi Covid-19 dan tetap menjalanlan tanggung jawab yang diberikan negara untuk menggelar Pemilihan Serentak Tahun 2020.

====

Sebagian artikel ini,  juga telah tayang di blog saya: www.info-pemilu-pilkada.online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun