Jika pun kegiatan-kegiatan tertentu harus dilaksanakan dengan metode tatap muka, maka protokol pencegahan mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan masker menjadi sebuah mekanisme baru yang wajib diimplementasi.
2. Membatasi perjalanan dinas hanya untuk urusan yang sangat urgen
KPU RI telah menghimbau untuk supaya KPU daerah membatasi atau bahkan tidak melaksanakan perjalanan koordinatif/konsultasi ke Jakarta. Semua urusan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan secara daring.
3. Penerapan physical distancing dan wajib menggunakan APD dan kelengkapan sarana kebersihan di tempat kerja Â
Physical distancing mulai diterapkan di ruang-ruang kerja staf. Ruang kerja hanya boleh ditempati dengan pengaturan meja kerja memerhatikan jarak aman minimal 1 meter.Â
Ruangan-ruangan yang sebelumnya padat, dan akan mengakibatkan tidak terjaganya jarak aman antara staf, maka diambil kebijakan untuk adanya sistem WFH-WFO secara bergantian. Beberapa staf diijinkan bekerja dari rumah (WFH) di hari-hari tertentu, sementara yang lain bekerja di kantor (WFO). Hal tersebut dilakukan secara bergantian sesuai jadwal.Â
Seluruh personil yang bekerja di kantor wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Â Yang lalai pakai masker langsung dapat teguran.Â
Di depan pintu masuk disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Juga, semua wajib "ditembak" dengan "pistol" termogun, untuk memastikan suhu tubuh dalam batas normal.Â
Jika Anda bertamu di kantor KPU, Anda wajib mengisi form identifikasi pencegahan Covid-19.
Di setiap Satker KPU, sekarang telah dibentuk semacam gugus tugas pencegahan Covid-19, namanya Tim Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19, juga menjamin ketersediaan APD hingga suplemen/vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.
Soal APD, telah dan sedang disiapkan hingga ke jajaran penyelenggara ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan.Â